Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 26 Agu 2025 23:46 WITA ·

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat


 Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka tengah didalami penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus ini dilaporkan oleh lembaga masyarakat Pekat IB Kolaka dan LIRA Kolaka beberapa waktu lalu.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh Ilham, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diperiksa atau diteliti penyidik Pidsus Kejati Sultra.

“Sudah diserahkan ke Pidsus, dan sudah ditelaah di Pidsus,” kata dia saat dihubungi awak media lewat pesan WhatsApp, Senin, 25 Agustus 2025 kemarin.

Namun, Muh Ilham belum mengetahui hasil telaah penyidik Pidsus Kejati Sultra. “Progres kami belum tahu lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Pekat IB Kolaka dan LIRA Kolaka melaporkan Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Sultra pada Kamis, 14 Agustus 2025. Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan lingkungan.

Ketua LIRA Kolaka, Amir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Perumda Aneka Usaha Kolaka.

“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL),” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pekat Kolaka, Haeruddin, menyebut laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Temuan BPK mengungkap ada Rp11,9 miliar masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan,” bebernya.(red)

Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

70 Jeriken Pertalite Diamankan di Pelabuhan Kendari-Wawonii, Kapten KM Ikhsan 01 Dibawa ke Polresta

22 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Satu Saksi Lagi Diperiksa, Janji Penetapan Tersangka Korupsi PPG UHO Rp14,9 Miliar Sejak Agustus Belum Terealisasi

22 Oktober 2026 - 16:28 WITA

Trending di Hukrim