KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka tengah didalami penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus ini dilaporkan oleh lembaga masyarakat Pekat IB Kolaka dan LIRA Kolaka beberapa waktu lalu.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh Ilham, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diperiksa atau diteliti penyidik Pidsus Kejati Sultra.
“Sudah diserahkan ke Pidsus, dan sudah ditelaah di Pidsus,” kata dia saat dihubungi awak media lewat pesan WhatsApp, Senin, 25 Agustus 2025 kemarin.
Namun, Muh Ilham belum mengetahui hasil telaah penyidik Pidsus Kejati Sultra. “Progres kami belum tahu lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, Pekat IB Kolaka dan LIRA Kolaka melaporkan Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Sultra pada Kamis, 14 Agustus 2025. Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan lingkungan.
Ketua LIRA Kolaka, Amir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Perumda Aneka Usaha Kolaka.
“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL),” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pekat Kolaka, Haeruddin, menyebut laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Temuan BPK mengungkap ada Rp11,9 miliar masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan,” bebernya.(red)

 
 






 
  
  
  
  
 