Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Agu 2025 17:41 WITA ·

Dugaan Korupsi dan TPPU, Perusda Kolaka Dilaporkan ke Kejati Sultra


 Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman. Foto: Istimewa

KENDARI  – LSM Lira Kolaka dan Pekat IB Kolaka resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh Perusda Kolaka.

Ketua LSM Lira Kolaka, Amir, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Perusda Kolaka.

Dugaan pelanggaran tersebut meliputi korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Selain itu, Amir juga mendalami adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi (Jamrek).

“Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada negara dan daerah,” jelasnya.

Ketua Pekat IB Kolaka, Haeruddin, menyebut laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Menurutnya, temuan BPK mengungkap adanya Rp11,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan. Ada tiga rekening di Bank Mandiri, yakni milik sopir pribadi Direktur Perusda, mertua, dan kemenakan, yang menerima dana dari kerja sama operasi (KSO).

“Ini jelas mencurigakan,” bebernya.

Pekat IB Kolaka juga menyoroti dugaan nepotisme di dalam tubuh Perusda Kolaka. Haeruddin menyatakan bahwa Direktur Utama (Dirut) Perusda Kolaka dan Kepala Bagian Humas Perusda Kolaka adalah saudara kandung.

“Ini mencerminkan praktik dinasti di dalam perusahaan daerah,” tuturnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan analisis lebih lanjut.

“Laporan ini akan kami analisis. Bila mengandung unsur tindak pidana korupsi, segera kami tindaklanjuti ke pimpinan untuk penanganan lebih lanjut,” tandasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bareskrim Sidak Lokasi Tambang PT WIN, Temukan Fakta Baru Terkait Lubang Viral

31 Mei 2026 - 13:15 WITA

Polda Sultra Hentikan Aktivitas Tambang PT BBDM di Kapuntori Buton

31 Mei 2026 - 13:08 WITA

Pria di Abuki Konawe Ditangkap, Polisi Sita 24 Sachet Diduga Sabu

31 Mei 2026 - 10:48 WITA

DPMD Muna Bakal Panggil Oknum Anggota BPD Banggai yang Rumahnya Diduga Kerap Jadi Lokasi Judi

30 Mei 2026 - 10:12 WITA

Pria di Kolaka Ditangkap, Simpan 260 Gram Sabu dalam Tas Ransel

29 Mei 2026 - 17:22 WITA

Kuasa Hukum Nilai Ketua PN Unaaha Langgar UU MA karena Tunda Eksekusi Lahan PT OSS

29 Mei 2026 - 16:52 WITA

Trending di Hukrim