BUTON TENGAH – Polres Buton Tengah melalui Polsek Lakudo kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian dengan melakukan penggrebakan terhadap aksi judi sabung ayam di Desa Moko, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, pada Selasa sore, 12 Agustus 2025.
Penggrebakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas sabung ayam di desa tersebut. Sebelum pelaksanaan penggerebekan, Kapolsek Lakudo, IPDA Muh Ade Tandra, melaksanakan apel untuk mengecek kesiapan personel dan memberikan arahan kepada personel Polsek Lakudo.
“Dalam pelaksanaan tugas ini, kami kerahkan sebanyak 12 personel Polsek Lakudo untuk menunjang keberhasilan operasi,” kata IPDA Muh Ade Tandra.
Sekitar pukul 15.20 WITA, Kapolsek Lakudo bersama personel tiba di lokasi dan langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga pemain judi sabung ayam. Namun, para pelaku melarikan diri ke arah kebun dan hutan setelah melihat kedatangan Polsek Lakudo.
“Para pelaku melarikan diri ke arah kebun dan hutan karena akses masuk ke lokasi hanya satu jalur, sehingga mereka dapat mengetahui kedatangan kami,” jelas IPDA Muh Ade Tandra.
Di lokasi, Kapolsek Lakudo bersama personel menemukan 2 barang bukti, yaitu 12 ekor ayam yang diduga akan digunakan sebagai alat perjudian, dan sebuah arena judi berukuran 10×15 meter yang dikelilingi pagar kayu dan menggunakan terpal sebagai atap. Kemudian, Polsek Lakudo melakukan pembongkaran dan pemusnahan arena judi tersebut dengan cara membakarnya.
“Arena judi tersebut kami bongkar dan musnahkan dengan cara dibakar, dan 12 ekor ayam yang diduga akan digunakan sebagai alat perjudian kami amankan sebagai barang bukti,” kata IPDA Muh Ade Tandra.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kapolsek Lakudo, IPDA Muh Ade Tandra, mengatakan bahwa pihaknya akan selalu merespons cepat laporan masyarakat dan bertindak tegas terhadap pelanggar hukum.
“Kegiatan penggerebekan ini sudah ke-2 kali dilakukan Polsek Lakudo selama 2 bulan, dan kami akan terus melakukan hal seperti ini karena judi sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar norma agama dan meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek Lakudo.
“Judi sabung ayam ini bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik perjudian ini,” tambah IPDA Muh Ade Tandra.
Polres Buton Tengah melalui Polsek Lakudo mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Jika masyarakat menemukan atau melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami. Kami akan bertindak cepat dan tegas untuk menangani kasus tersebut,” kata IPDA Muh. Ade Tandra.(red)








