Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 6 Agu 2025 21:34 WITA ·

Langgar Aturan Kehutanan, PT Daka Group Diwajibkan Bayar Denda PNPB PPKH


 Langgar Aturan Kehutanan, PT Daka Group Diwajibkan Bayar Denda PNPB PPKH Perbesar

KENDARI – PT Daka Group, sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diwajibkan membayar denda administratif PNPB PPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023.

Keputusan tersebut dikeluarkan karena PT Daka Group belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Dalam SK tersebut, PT Daka Group dicantumkan dalam nomor urut 12 dengan luasan indikatif area terbuka di Kawasan Hutan Produksi (HPT) seluas 7,92 hektar.

PT Daka Group dikenakan Pasal 110 B yang mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Sanksi administratif tersebut berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dan akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut, PT Daka Group harus siap menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan. Pemerintah juga harus tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Untuk diketahui, komposisi kepemilikan saham PT Daka Group dimiliki oleh Sahrin sebesar 97,5% dan Isra sebesar 2,5%. Sementara susunan direksi diisi oleh Komisaris Isra dan Direktur Sahrin.

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KSOP Kendari Desak Pelindo Segera Bersihkan Debu di Pelabuhan Nusantara

7 Oktober 2026 - 20:43 WITA

Kadin Kendari Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Ketua Bukan Urusan Lembaga, Melainkan Personal

7 Oktober 2026 - 19:52 WITA

Kebakaran Rumah dan Kios di Muna, Kerugian Ditaksir Capai Rp400 Juta

7 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Cegah Jemaah Terlantar, DPRD Bombana Desak Kemenhaj Sultra Awasi Travel Nakal

6 Oktober 2026 - 14:53 WITA

Kisah Inspiratif H Muslim, Anggota Polres Kolaka Bangun Masjid dan Ponpes Tahfiz di Kolaka

5 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Kecelakaan Maut di Wundulako Kolaka, Karyawan PT SJS Tewas Usai Motor Tabrak Dump Truck

5 Oktober 2026 - 15:30 WITA

Trending di Daerah