Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 6 Agu 2025 21:34 WITA ·

Langgar Aturan Kehutanan, PT Daka Group Diwajibkan Bayar Denda PNPB PPKH


 Langgar Aturan Kehutanan, PT Daka Group Diwajibkan Bayar Denda PNPB PPKH Perbesar

KENDARI – PT Daka Group, sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diwajibkan membayar denda administratif PNPB PPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023.

Keputusan tersebut dikeluarkan karena PT Daka Group belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Dalam SK tersebut, PT Daka Group dicantumkan dalam nomor urut 12 dengan luasan indikatif area terbuka di Kawasan Hutan Produksi (HPT) seluas 7,92 hektar.

PT Daka Group dikenakan Pasal 110 B yang mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Sanksi administratif tersebut berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dan akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut, PT Daka Group harus siap menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan. Pemerintah juga harus tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Untuk diketahui, komposisi kepemilikan saham PT Daka Group dimiliki oleh Sahrin sebesar 97,5% dan Isra sebesar 2,5%. Sementara susunan direksi diisi oleh Komisaris Isra dan Direktur Sahrin.

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kabid Akuntansi BKAD Muna Meninggal Dunia, Diduga Usai Mengikuti Lomba Bola Gotong 

29 Juli 2026 - 18:03 WITA

Rumah Warga di Konawe Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta

28 Juli 2026 - 15:44 WITA

Bupati Konsel Apresiasi PT GAP, Program PPM Rp859,4 Juta Jadi Bukti Nyata Kontribusi Investasi Tambang

28 Juli 2026 - 14:24 WITA

Mobil Hangus Terbakar di Wakorumba Utara Butur, Kerugian Capai Rp100 Juta

25 Juli 2026 - 10:29 WITA

Kantor Desa Marombo Pantai Konawe Utara Disegel Warga, Kades Dituntut Mundur Gegara Dana Lahan Tambang

24 Juli 2026 - 15:01 WITA

Dukung Program MUI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Operasional Rp200 Juta di Kendari

22 Juli 2026 - 14:07 WITA

Trending di Daerah