Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 4 Agu 2025 16:24 WITA ·

PT DMS Diduga Hindari Denda Ratusan Miliar: Izin Lintas Konservasi TWAL Menjadi Sorotan


 Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto (ujung kiri) saat menjelaskan terkait izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto (ujung kiri) saat menjelaskan terkait izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Polemik izin lintas konservasi Wisata Taman Alam Laut (TWAL) menjadi panas setelah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan daftar perusahaan tambang nikel yang belum memiliki izin tersebut.

Salah satu perusahaan yang termasuk dalam daftar tersebut adalah PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

Bagi perusahaan yang belum memiliki perizinan di bidang izin lintas konservasi, telah melakukan pelanggaran dan diduga pengabaian ini untuk menghindari rekomendasi surat pembayaran ratusan miliar apabila melintasi area tersebut.

Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) nomor P.7/IV-SET/2011 dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati menjelaskan tentang pentingnya izin lintas konservasi.

Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto, menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak melintasi kawasan konservasi tetapi memiliki jetty atau pelabuhan di dekat kawasan konservasi TWAL wajib melakukan perjanjian kerjasama.

“Mau beraktivitas atau tidak tetap harus mengurus izin lintasnya,” kata dia.

Prihanto menegaskan bahwa semua perusahaan yang termasuk dalam daftar tersebut wajib menunaikan kewajibannya dengan melakukan kerjasama guna mendapatkan izin lintas konservasi TWAL.

Apabila tidak juga diindahkan, BKSDA Sultra akan langsung berkoordinasi dengan Gakkum di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI) untuk menindaklanjuti masalah ini.

BKSDA Sultra juga akan mengeluarkan rekomendasi dan usulan sekaligus dilampirkan soal hasil temuan ketidakpatuhan perusahaan Kementerian ESDM ihwal pencabutan izin.

“Kami juga akan melakukan koordinasi ke Kementerian terkait untuk pencabutan IUP, dan terkait tidak adanya izin konservasinya kita koordinasikan ke Pihak Gakkum Kemenhut,” pungkasnya.

Perusahaan yang mengantongi izin lintas konservasi TWAL memiliki beberapa kewajiban, diantaranya melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat lokal di lingkar tambang, melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di wilayah konservasi, menjalankan transplantasi terumbu karang sebagai bentuk rehabilitasi laut, dan aktif melakukan pengawasan bersama BKSDA untuk menjaga keseimbangan ekosistem.(red)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polemik Akses Trasnportasi, Sudiami Sentil Pemda Bombana: Masyarakat Kabaena Jangan Dianaktirikan!

13 Januari 2026 - 17:58 WITA

Rumah Warga di Wakatobi Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

13 Januari 2026 - 16:59 WITA

Buaya 4,6 Meter Ditangkap Warga di Sungai Awunio Konawe Selatan

13 Januari 2026 - 11:56 WITA

Kapolsek Lasolo Dampingi Penyaluran Bantuan Warga Korban Bencana Puting Beliung

13 Januari 2026 - 11:10 WITA

Angin Kencang Hantam KMP Nuku Rute Wawonii-Kendari, Suasana Mencekam

12 Januari 2026 - 23:06 WITA

Polsek Lasolo Sigap Bantu Warga Korban Angin Kencang

12 Januari 2026 - 22:51 WITA

Trending di Daerah