KONAWE – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.
Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa berdasarkan data yang diterima, aktivitas PT SCM diduga telah mencemari lingkungan.
“Sungai dan kali mengalami perubahan warna yang sangat mencolok, berwarna kecoklatan. Ketika musim penghujan datang, nelayan yang dulu mencari ikan sudah tidak bisa mencari ikan seperti dulu lagi,” kata jebolan aktivis HmI itu.
Ibrahim juga mempertanyakan keberadaan sediment pond PT SCM. “Seharusnya setiap perusahaan wajib memiliki sediment pond. Jika sediment pond berfungsi dengan baik, maka tidak akan terjadi pencemaran lingkungan,” ungkapnya.
Menurut Ibrahim, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003, perusahaan wajib membuat sediment pond dan memperhatikan baku mutu air.
“Apakah PT SCM memiliki sediment pond atau kolam endapan yang merupakan kewajiban perusahaan?” tanya Ibrahim.
Untuk itu, AMPLK Sultra meminta Presiden dan Kementerian ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SCM.
“Kita juga minta Gakkum LHK memberikan tindakan tegas,” kata Ibrahim.
Diketahui bahwa PT SCM memiliki kuota RKAB terbanyak dibandingkan 62 perusahaan di Sultra yang telah memiliki kuota RKAB, yaitu sebesar 19.356.000 MT. Perusahaan ini dimiliki oleh Penanaman Modal Asing (PMA) asal Hongkong, HT Asia Industry Limited, dengan komposisi saham 49%, dan 51% saham lainnya dimiliki oleh Perusahaan Umum Merdeka Industri Mineral.
Sementara itu, komposisi direksi perusahaan diisi oleh sepuluh orang diantaranya sebagai Komisaris Santoso Kartono, I Ketut Pradipta Wirabudi, Wang Renghui, Lin Jiqun dan untuk posisi Presiden Komisaris diisi Xiang Jinyu.
Kemudian, untuk posisi Direktur diisi oleh Zhang Fan, Wu Huadi, Shi Hingchao, Boyke P. Abidin dan posisi Presiden Direktur diisi oleh Adi Adriansyah Sjoekri.(red)








