JAKARTA – Ratusan massa dari organisasi Pemuda 21 Sulawesi Tenggara-Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang berlokasi di South Quarter Tower, Jalan RA Kartini, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Aksi demonstrasi ini diwarnai dengan ketegangan antara pengunjuk rasa dan aparat kepolisian, namun situasi berhasil dikendalikan sehingga massa dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan tertib.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan yang diduga timbul dari aktivitas pertambangan nikel PT CNI di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Permasalahan tersebut mencakup dampak lingkungan, persoalan sosial, hingga dugaan pelanggaran hukum.
Koordinator aksi, Adrian Moita, menyatakan bahwa sejumlah masalah krusial masih belum dituntaskan oleh pihak perusahaan.
“Kami datang karena banyak masalah yang sampai hari ini belum diselesaikan. Mulai dari temuan BPK RI terkait dugaan persekongkolan panitia lelang WIUP Blok Lapao-Pao dengan PT CNI, tidak adanya transparansi terkait komitmen saham 17,8 persen kepada Pemda, kasus penyerobotan lahan milik warga, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya,” tegas Adrian.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan enam tuntutan utama, yaitu:
- Evaluasi Perizinan: Mendesak Presiden RI, Menteri ESDM, dan Menteri LHK untuk segera mengevaluasi izin PT CNI terkait dugaan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara akibat aktivitas pertambangan di Kecamatan Wolo, Kolaka.
- Hentikan Kriminalisasi Warga: Mengecam keras dugaan tindakan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidup mereka.
- Penyelidikan Dugaan Persekongkolan dan Gratifikasi: Mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pimpinan PT CNI atas dugaan persekongkolan dan gratifikasi dalam proses lelang IUP Blok Lapao-Pao.
- Transparansi Kepemilikan Saham: Menuntut transparansi kepemilikan saham PT CNI sebesar 17,8 persen oleh Pemerintah Daerah yang terindikasi sebagai bentuk gratifikasi.
- Transparansi Program PPM: Meminta keterbukaan publik atas realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari tahun anggaran 2017 hingga 2025.
- Pembongkaran Dugaan Praktik Konspirasi: Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik konspirasi terkait kepemilikan saham PT CNI oleh Pemda.
Adrian juga menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. “Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, maka kami akan kembali turun dengan aksi serupa dalam skala yang lebih besar,” pungkasnya.(red)