KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari untuk segera membekukan status dan izin Kawasan Berikat Morosi yang dikelola oleh PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).
Desakan tersebut dilayangkan oleh Ampuh Sultra menyusul rampungya bukti-bukti dan data terkait dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat Morosi untuk melakukan kegiatan-kegiatan ilegal oleh manajemen PT VDNI.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa PT VDNI kerap melakukan kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa dilengkapi dengan dokumen pengeluaran barang.
“Setelah kami telusuri, ternyata kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan SPPB-TPB sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun. Dan ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada,” kata Hendro kepada media ini, Selasa, 15 Juli 2025.
Dia menjelaskan bahwa kegiatan pengeluaran barang dari dan ke dalam Kawasan Berikat wajib dilengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang-Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB).
Hal itu telah diuraikan secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
Hendro menilai bahwa kegiatan pengeluaran barang berupa limbah besi, kabel, dan ban dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI selama bertahun-tahun secara ilegal tanpa dokumen resmi telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembekuan bahkan pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi.
“Kalau berbicara tentang aturan, kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi yang dilakukan secara masif oleh PT. VDNI menurut kami sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pembekuan bahkan pencabutan status dan Izin Kawasan Berikatnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hendro membeberkan bahwa izin Kawasan Berikat Morosi sudah pernah dibekukan oleh KPPBC TMP C Kendari imbas dari dugaan kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI maupun OSS.
“Kawasan Berikat Morosi sudah pernah dibekukan, artinya untuk sanksi berikutnya seharusnya tidak lagi sebatas pembekuan tetapi pencabutan izin Kawasan Berikat,” bebernya.
Pihak Ampuh Sultra juga mengingatkan agar pihak KPPBC TMP C Kendari selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. VDNI sebagai pengelola Kawasan Berikat Morosi.
“Otoritas yang berwenang untuk memberi sanksi kepada PT VDNI terkait kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi adalah KPPBC Kendari sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai,” jelasnya.
Ampuh Sultra juga menegaskan akan terus mengawal hingga pemberian sanksi kepada PT VDNI oleh KPPBC TMP C Kendari.
“Kami harap agar KPPBC TMP C Kendari profesional dalam menjalankan tugas negara, terkait pelanggaran di Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI tidak bisa lagi hanya sebatas pembekuan, karena itu sudah pernah dilakukan. Kami minta agar status Kawasan Berikat Morosi dicabut,” tutupnya.(red)