Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 22 Jun 2025 19:30 WITA ·

Bahaya Mengintai, DPRD Kota Kendari Minta Perumahan Djavino Bertanggung Jawab


 LM Rajab Jinik, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

LM Rajab Jinik, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, menyoroti pembangunan perumahan Djavino 5, 6, dan 7 di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Ia menyatakan bahwa permasalahan yang mengancam keselamatan warga di perumahan Djavino menjadi tanggung jawab pihak Djavino.

“Jika memang dikemudian hari terjadi kelalaian dan dikemudian hari menimbulkan korban, saya pikir aturan dari pemerintah kita tegas, cabut izinnya,” kata Politisi Golkar ini, Minggu, 22 Juni 2025.

Ia juga meminta pihak Perumahan Djavino untuk melakukan langkah pencegahan dan menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, LM Rajab Jinik juga meminta pemerintah setempat untuk melihat persoalan ini dan memberikan teguran terhadap perumahan Djavino.

“Kita juga minta pihak RT, RW, lurah, dan camat untuk turun dan memberikan teguran terhadap perumahan Djavino,” tuturnya.

Jika belum ada tindak lanjut, pihaknya juga akan memanggil pihak Perumahan Djavino. “Kita juga akan memanggil pihak Perumahan Djavino,” pungkas anggota DPRD Kota Kendari Dua Periode ini.

Sebelumnya, Ketua Hippmakot Kendari, Ibrahim, telah mengungkapkan bahwa ada beberapa unit perumahan warga yang terancam ketika musim penghujan datang.

Ia merinci sekitar belasan rumah terancam terkena longsor dan mempertanyakan izin lingkungan perumahan Djavino.

Sementara itu, salah satu penanggung jawab perumahan Djavino, Ranla, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Dugaan adanya pelanggaran izin lingkungan di perumahan Djavino ini tentunya sangat memprihatinkan dan perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.(red)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gubernur Sultra Rotasi 47 Pejabat Eselon II, III dan IV, Ini Daftarnya!

21 September 2026 - 13:26 WITA

Gubernur Sultra Rotasi 25 Kepala SMA/SMK Negeri, Ini Daftar Lengkapnya

21 September 2026 - 11:49 WITA

HIPPMA-NAB Minta Publik Hormati Klarifikasi SPBUN Jompi Jaya Sentosa

20 September 2026 - 21:48 WITA

DPW dan 9 DPD Pemuda LIRA Sultra Resmi Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

20 September 2026 - 18:07 WITA

Anggota DPRD Bombana Sudiami Dukung Penuh Pembangunan KNMP di Kabaena

20 September 2026 - 07:59 WITA

PT GAP Apresiasi Aksi Bersih Pantai dan Tanam Mangrove KUPP Lapuko di Moramo

17 September 2026 - 13:41 WITA

Trending di Daerah