Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Mei 2025 20:18 WITA ·

Aksi Protes Ratusan Massa di PN Kendari: Tolak Penggusuran Lahan Eks PGSD


 Ratusan massa menggeruduk kantor PN Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Ratusan massa menggeruduk kantor PN Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Pribumi Menggugat menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin, 26 Mei 2025. Mereka menolak keras rencana eksekusi dan penggusuran lahan eks PGSD di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Massa aksi mengungkapkan bahwa sikap arogansi dan ancaman PN Kendari melakukan penggusuran lahan milik Kikila Adi Kusuma selaku ahli waris dari almarhum H Ambo Dale merupakan tindakan diskriminasi.

Mereka juga menyatakan bahwa sertifikasi hak pakai nomor 18 tahun 1981 atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dijadikan dasar oleh PN Kendari dalam rencana melaksanakan penggusuran cacat hukum dan administrasi.

“Kami tegaskan Pengadilan Negeri Kendari tidak menjadikan surat permintaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara karena itu cacat hukum dan administrasi,” tegas salah satu massa aksi.

Mereka menantang PN Kendari untuk memberikan salinan asli putusan Mahkamah Agung terkait lahan eks PGSD dan juga perkara H La Hangko selaku penggugat dan Kikila Adi Kusuma selaku tergugat.

“Untuk kami meminta Pengadilan Negeri Kendari dan juga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghentikan penggusuran dan perampasan tanah pribumi milik bapak Kikila Adi Kusuma,” pintanya.

Massa aksi juga mendesak Ketua PN Kendari agar melakukan permintaan maaf secara terbuka atas dugaan arogansi kepada Kikila Adi Kusuma selaku ahli waris pemilik lahan eks PGSD saat menghadiri undangan Almaning beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, pihak PN Kendari belum berhasil dikonfirmasi. Ratusan massa aksi masih terus melakukan aksi demonstrasi meminta Ketua PN Kendari menemui mereka.(red)

Artikel ini telah dibaca 228 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Resahkan Warga, Pencuri Sapi Modus Mutilasi di Muna Barat Akhirnya Ditangkap

6 Mei 2026 - 16:37 WITA

Sudah 6 Bulan Diselidiki, Nasib Kasus Dana BOK-JKN Puskesmas Katobu Belum Jelas

6 Mei 2026 - 14:32 WITA

Iming-imingi Jabatan di Pemprov, Kades di Konut Diduga Tipu ASN Rp30 Juta

6 Mei 2026 - 13:53 WITA

Lapor Polisi Usai Dianiaya, Karyawan PT PPA Konut Justru Dapat Intimidasi dan Ancaman PHK

6 Mei 2026 - 12:31 WITA

Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Konut, Tipidkor Polda Sultra Panggil Mantan Sekwan

6 Mei 2026 - 11:49 WITA

Diduga Tanpa Prosedur, Barang Bukti Titipan KPH Lakompa di Polsek Batauga Dikeluarkan

5 Mei 2026 - 23:51 WITA

Trending di Hukrim