Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 26 Mei 2025 17:55 WITA ·

Diduga Masuk Tanpa Izin, Tim PT SIP Diusir dari Wilayah Tambang PT AABI


 Tim geologi dari PT Sultra Industri Park (SIP) masuk di wilayah pertambangan milik PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI), Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Mereka kedapatan masuk ke Wilayah IUP PT AABI tanpa izin. Foto: Istimewa Perbesar

Tim geologi dari PT Sultra Industri Park (SIP) masuk di wilayah pertambangan milik PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI), Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Mereka kedapatan masuk ke Wilayah IUP PT AABI tanpa izin. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Aksi sepihak diduga dilakukan oleh tim geologi dari PT Sultra Industri Park (SIP) di wilayah pertambangan milik PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI), Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Mereka kedapatan masuk ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT AABI tanpa izin, dengan tujuan menentukan titik koordinat dan mengambil sampel untuk posisi pembangunan kawasan industri PT SIP.

Namun, sebelum sempat melakukan aktivitas tersebut, tim PT SIP langsung diusir oleh pihak perusahaan. Pelaksana Harian Kepala Teknik Tambang (Plh KTT) PT AABI, Merry, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim PT SIP tersebut melanggar aturan.

“Mereka datang ke lokasi dan mengaku dari PT SIP, katanya ingin mengambil sampel dan mengukur titik koordinat untuk pembangunan. Tapi karena tidak ada pemberitahuan dan izin ke kami, saya langsung suruh mereka keluar sebelum mereka mulai kegiatan,” tegas Merry.

Menurut Merry, seluruh kegiatan teknis di area tambang, termasuk pengukuran dan pengambilan sampel, hanya bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.

“Ini wilayah sah milik PT AABI. Tidak bisa seenaknya masuk dan melakukan aktivitas teknis, apalagi tanpa pemberitahuan dan tanpa dokumen izin dari kami. Rekomendasi dari pemda bukan berarti bisa langsung kerja di lapangan,” ujarnya.

Merry menilai tindakan PT SIP mencerminkan kelalaian prosedural dan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor pertambangan.

“Kami sangat terbuka terhadap koordinasi, tapi semua harus sesuai prosedur. Kalau seperti ini dibiarkan, nanti semua pihak bisa merasa bebas masuk ke wilayah pertambangan orang lain, dan ini bisa berbahaya,” katanya.

Ia pun meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menaruh perhatian terhadap insiden tersebut agar tidak terulang di kemudian hari.

“Kami berharap kejadian ini jadi perhatian bersama. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang melanggar tata kelola pertambangan,” tandasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 240 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rem Mendadak, Mobil Karimun Tabrak Tiang Lampu di Poros Bandara Haluoleo

29 Maret 2026 - 12:33 WITA

Launching dan Penandatanganan MoU SPPG Polri di Landawe, Wujud Nyata Polres Konut Dukung Program Pemerintah

28 Maret 2026 - 20:18 WITA

Nyalip di Tikungan Turunan, Pemotor di Kolaka Tewas Usai Tabrak Mobil WR-V

28 Maret 2026 - 18:31 WITA

Bank Sultra Dukung Pembiayaan Pemkab Konut, 39 Proyek Strategis Siap Dijalankan

28 Maret 2026 - 09:33 WITA

BPJN Sultra Batasi Angkutan Ore Nikel PT ST Nickel Resources, Maksimal 50 Ret per Hari

26 Maret 2026 - 19:49 WITA

Operator Ekskavator Tewas Tertimpa Batu Saat Bekerja di Baubau

26 Maret 2026 - 14:48 WITA

Trending di Daerah