PENAFAKTUAL.COM – Aksi sepihak diduga dilakukan oleh tim geologi dari PT Sultra Industri Park (SIP) di wilayah pertambangan milik PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI), Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Mereka kedapatan masuk ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT AABI tanpa izin, dengan tujuan menentukan titik koordinat dan mengambil sampel untuk posisi pembangunan kawasan industri PT SIP.
Namun, sebelum sempat melakukan aktivitas tersebut, tim PT SIP langsung diusir oleh pihak perusahaan. Pelaksana Harian Kepala Teknik Tambang (Plh KTT) PT AABI, Merry, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim PT SIP tersebut melanggar aturan.
“Mereka datang ke lokasi dan mengaku dari PT SIP, katanya ingin mengambil sampel dan mengukur titik koordinat untuk pembangunan. Tapi karena tidak ada pemberitahuan dan izin ke kami, saya langsung suruh mereka keluar sebelum mereka mulai kegiatan,” tegas Merry.
Menurut Merry, seluruh kegiatan teknis di area tambang, termasuk pengukuran dan pengambilan sampel, hanya bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
“Ini wilayah sah milik PT AABI. Tidak bisa seenaknya masuk dan melakukan aktivitas teknis, apalagi tanpa pemberitahuan dan tanpa dokumen izin dari kami. Rekomendasi dari pemda bukan berarti bisa langsung kerja di lapangan,” ujarnya.
Merry menilai tindakan PT SIP mencerminkan kelalaian prosedural dan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor pertambangan.
“Kami sangat terbuka terhadap koordinasi, tapi semua harus sesuai prosedur. Kalau seperti ini dibiarkan, nanti semua pihak bisa merasa bebas masuk ke wilayah pertambangan orang lain, dan ini bisa berbahaya,” katanya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menaruh perhatian terhadap insiden tersebut agar tidak terulang di kemudian hari.
“Kami berharap kejadian ini jadi perhatian bersama. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang melanggar tata kelola pertambangan,” tandasnya.(red)








