Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 25 Mei 2025 13:13 WITA ·

Nikel Mengkilap, Janji Meleset: Derita Nyata Masyarakat Routa


 Ilustrasi tambang nikel. sumber: dok penafaktual.com Perbesar

Ilustrasi tambang nikel. sumber: dok penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga kuat telah kecolongan dalam kasus investasi PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Perusahaan tersebut telah melakukan produksi besar-besaran nikel di Kecamatan Routa, namun tidak kunjung merealisasikan pembangunan pabrik pengolahan feronikel stainless steel seperti yang telah dijanjikan.

Sebelumnya, Pemda Konawe menyambut hangat investor dengan harapan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Konawe, serta mendorong kemajuan pembangunan daerah.

Namun, sikap “lembut” pemerintah daerah ini justru diduga dimanfaatkan oleh para investor, termasuk PT SCM, untuk menebar janji manis pembangunan kawasan industri pabrik pengolahan feronikel dan stainless steel yang diklaim akan menyerap puluhan ribu tenaga kerja lokal.

Faktanya, kebijakan “karpet merah” Pemda Konawe ini malah dijadikan alat untuk mengeruk kekayaan alam Routa. Anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk itu diketahui telah melakukan produksi besar-besaran dan melupakan janji pembangunan pabrik pengolahan feronikel dan turunannya yang digembar-gemborkan selama ini.

PT SCM diketahui telah memproduksi nikel sebesar 6,4 juta metrik ton pada kuartal IV 2024, terdiri dari 3,4 juta nikel limonit dan 3 juta nikel saprolite. Namun, tidak ada lagi informasi atau progres pembangunan pabrik feronikel di Routa. Alih-alih membangun pabrik, yang kini tumbuh subur adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermunculan bak jamur di musim hujan.

Ironisnya, hutan lindung kini menjadi sasaran utama “tangan besi” para investor. Terbukti, di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Sulawesi Cahaya Mineral sudah belasan perusahaan kontraktor tambang yang melakukan aktivitas pertambangan.

Kini, dampak buruk pertambangan Routa pun sudah mulai terasa. Bencana banjir lumpur kini mengancam keselamatan warga di lingkar tambang.

Janji PT SCM kepada masyarakat untuk membangun pabrik pengolahan feronikel atau smelter pada tahun 2026 juga dipertanyakan, karena tidak ada pihak eksternal yang memiliki akses masuk ke areal tersebut.

“Janjinya begitu (bangun smelter). Tetapi masyarakat tidak diberikan akses untuk melihat atau memantau secara langsung progres pembangunannya karena perusahaan sangat tertutup,” ungkap salah satu tokoh pemuda Routa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, pada Juli 2022 silam, bersama rombongan OPD sempat mengunjungi lokasi yang disebut-sebut sebagai area pembangunan pabrik PT SCM di Routa. Kala itu, Sekda Konawe bahkan secara terbuka mengharapkan dukungan dari warga Routa untuk menjaga iklim investasi di daerah.

“Kami mengajak semua pihak, mari kita dukung program pemerintah ini dalam rangka masuknya investasi di daerah,” ungkap Sekda Konawe kala itu.

Tidak hanya itu, pada November 2022, Ketua Umum Kadin Sultra juga memfasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama PT Gosen Hitech dalam kerja sama pembangunan pabrik baterai di Kecamatan Routa.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Sultra dengan perusahaan investor asal China itu berlangsung di Swiss BelHotel Kendari, pada Selasa, 22 November 2022.

Namun, kini Pemda Konawe diduga kuat telah kecolongan dalam kasus ini, dan penyesalan datang terlambat karena semua telah terjadi. Ibarat pepatah, “nasi sudah menjadi bubur,” kini masyarakat Konawe harus menghadapi dampak buruk dari investasi yang tidak bertanggung jawab.(red)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tambang Nikel PT Ifishdeco: Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

10 Juli 2025 - 18:11 WITA

Lurah Dongkala Klarifikasi Isu Soal Dana CSR PT TMS

10 Juli 2025 - 16:44 WITA

PT Tristaco Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tegaskan Taat Hukum

9 Juli 2025 - 19:40 WITA

Kuasa Hukum PT MMP: Tuduhan FMS Tidak Berdasar dan Bernuansa Politis

9 Juli 2025 - 18:59 WITA

Camat Kabaena Timur Tegas Membantah Soal Dugaan Kongkalingkong Dana CSR PT TMS

9 Juli 2025 - 16:06 WITA

Karyawan PT Marketindo Selaras Diduga Aniaya Warga Desa Puao

8 Juli 2025 - 23:19 WITA

Trending di Daerah