PENAFAKTUAL.COM – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap aktivitas ilegal dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi di Kecamatan Lalonggasmeeto, Kabupaten Konawe, dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 21 April 2025 siang tadi.
Dalam RDP itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suleha Sanusi beberkan hasil kunjungan beberapa waktu lalu, di lokasi tempat dimana penimbunan ilegal BBM Solar subsidi dimaksud.
“Kalau Lalonggasmeeto saya sendiri ke sana, ada foto-foto dan mobil tangki,” katanya.
Selain itu, dirinya menemukan fakta bahwa penimbunan ilegal BBM Solar subsidi benar adanya, sebagaimana materi penemuan penimbunan BBM ilegal yang diadukan masyarakat ke DPRD Sultra.
Bahkan lanjut politisi Partai Demkrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, praktek ilegal tersebut diakui owner atau pemilik bernama Irma yang diduga menimbun BBM Solar subsidi.
“Ownernya sendiri, Ibu Irma sudah menyatakan kepada saya bahwa itu ilegal, karena memang mereka tidak ada surat-surat apa semua,” beber Suleha Sanusi.
Untuk bagaimana ia mendapatkan BBM Solar subsidi untuk kemudian diperjual belikan secara ilegal, itu diperoleh dari nelayan.
“Katanya, dia (Irma) mengambil dari nelayan-nelayan, itu dalam kondisi tidak bagus Solar nya,” jelas dia.
Hanya cukup disayangkan, RDP kali ini yang bersangkutan tidak hadir, dan ini sudah kedua kalinya ia mangkir dari RDP menyoal kasus penimbunan BBM Solar subsidi di Lalonggasmeeto.
“Kita punya aturan, kalau panggilan ketiga masih diabaikan, kami di DPRD Sultra bakal keluarkan rekomendasi,” tukasnya.(hsn)