Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 14 Apr 2025 17:22 WITA ·

Tetap Menjual Selama Ramadhan, Empat Toko Miras di Kendari Terancam Dicabut Izinnya


 Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyatakan keprihatinan atas sejumlah toko pengecer alkohol atau minuman yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2025, meskipun telah ada larangan dari Pemerintah Kota Kendari.

“Tentu ini menjadi catatan buruk untuk kita semua, khususnya kita yang ada di DPRD, karena ini tidak patuh asas dan taat asas,” katanya pada Senin, 14 April 2025.

Menurut Zulham, sebanyak 4 toko pengecer alkohol telah dilaporkan tetap beroperasi selama Ramadhan, yaitu:

UD DDO: Toko ini beroperasi dengan modus mematikan lampu toko dan melayani pembeli lewat samping toko.

UD Azka: Toko ini juga mematikan lampu toko, namun tetap melayani penjualan miras.

UD Dea: Swalayan ini tetap beroperasi seperti biasa, namun menyimpan miras di gudang.

Toko Sixty Nine: Toko ini mematikan lampu, namun tetap melayani pembeli dengan dua karyawan yang menjaga di depan toko.

Zulham menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional kepada toko-toko yang melanggar.

“Kalau kami dari DPRD sudah menyampaikan harus dijalankan sanksi, sanksinya itu kan pencabutan penutupan dan secara regulasi itu bisa dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan akal-akalan Toko Miras di Kota Kendari tetap buka di Bulan Ramadhan walau sudah ada larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M di Kota Kendari.(red)

Artikel ini telah dibaca 994 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kisah Inspiratif H Muslim, Anggota Polres Kolaka Bangun Masjid dan Ponpes Tahfiz di Kolaka

5 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Kecelakaan Maut di Wundulako Kolaka, Karyawan PT SJS Tewas Usai Motor Tabrak Dump Truck

5 Oktober 2026 - 15:30 WITA

Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang, Gerai Koperasi Merah Putih di Kasilampe Terancam Dibongkar

5 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Rumah Warga di Tinanggea Konsel Terbakar, Motor hingga Dokumen Penting Ikut Hangus

2 Oktober 2026 - 13:23 WITA

Pria 63 Tahun di Muna Hilang, Sudah 2 Hari 3 Malam Belum Pulang

29 September 2026 - 09:24 WITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Kolono Rutin Gelar KRYD Malam Hari

29 September 2026 - 08:09 WITA

Trending di Daerah