Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 14 Apr 2025 17:22 WITA ·

Tetap Menjual Selama Ramadhan, Empat Toko Miras di Kendari Terancam Dicabut Izinnya


 Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyatakan keprihatinan atas sejumlah toko pengecer alkohol atau minuman yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2025, meskipun telah ada larangan dari Pemerintah Kota Kendari.

“Tentu ini menjadi catatan buruk untuk kita semua, khususnya kita yang ada di DPRD, karena ini tidak patuh asas dan taat asas,” katanya pada Senin, 14 April 2025.

Menurut Zulham, sebanyak 4 toko pengecer alkohol telah dilaporkan tetap beroperasi selama Ramadhan, yaitu:

UD DDO: Toko ini beroperasi dengan modus mematikan lampu toko dan melayani pembeli lewat samping toko.

UD Azka: Toko ini juga mematikan lampu toko, namun tetap melayani penjualan miras.

UD Dea: Swalayan ini tetap beroperasi seperti biasa, namun menyimpan miras di gudang.

Toko Sixty Nine: Toko ini mematikan lampu, namun tetap melayani pembeli dengan dua karyawan yang menjaga di depan toko.

Zulham menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional kepada toko-toko yang melanggar.

“Kalau kami dari DPRD sudah menyampaikan harus dijalankan sanksi, sanksinya itu kan pencabutan penutupan dan secara regulasi itu bisa dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan akal-akalan Toko Miras di Kota Kendari tetap buka di Bulan Ramadhan walau sudah ada larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M di Kota Kendari.(red)

Artikel ini telah dibaca 960 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pelepasan Jamaah Haji Bombana 2026 Penuh Haru, Bupati Titip Pesan Jaga Nama Baik Daerah di Tanah Suci

17 Mei 2026 - 12:29 WITA

Kedatangan TKA di Kolaka Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Nasib Tenaga Kerja Lokal

17 Mei 2026 - 11:48 WITA

Pemerintah Konsel Tinjau Lokasi Tambang PT WIN, Pemilik Lahan Sebut Aktivitas Atas Permintaan Warga

15 Mei 2026 - 22:18 WITA

Bank Sultra Hadir di Tengah Bencana, Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Kendari

15 Mei 2026 - 15:01 WITA

Warga Konawe Utara Geruduk Kantor PLN UP3 Kendari, Protes Strom Listrik Tak Stabil

15 Mei 2026 - 14:40 WITA

Warga Pasarwajo Ditemukan Meninggal di Kebun, Diduga Tertimpa Pohon Pisang

14 Mei 2026 - 13:43 WITA

Trending di Daerah