Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Mar 2025 15:28 WITA ·

Abaikan Edaran Wali Kota, Tokoh Miras di Kendari Tetap Jualan Selama Ramadhan


 Ilustrasi minuman keras. sumber: indonesiainside.id Perbesar

Ilustrasi minuman keras. sumber: indonesiainside.id

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak empat toko minuman keras (Miras) di Kota Kendari masih beroperasi meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melarangnya.

Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025. Empat toko yang masih buka adalah UD DDO, UD Azka, UD Dea, dan Toko Sixty Nine.

“Tiap malam buka di sini”, kata penjaga toko UD Azka kepada media baru-baru ini.

Mereka menggunakan berbagai cara untuk menghindari larangan, seperti mematikan lampu toko dan melayani pembeli secara diam-diam.

Ketua Himpunan Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Ibrahim, mendesak Pemkot Kendari untuk memberikan sanksi tegas kepada toko-toko tersebut.

“Kita desak Pemkot Kendari memberikan sanksi tegas, cabut izin operasionalnya,” katanya.

Padahal, Pemkot Kendari telah mengeluarkan instruksi kepada perusahaan pengecer alkohol untuk tidak melakukan aktivitas selama ibadah puasa Ramadhan.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan bahwa Pemkot Kendari akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap toko-toko yang masih beroperasi.

“Pokoknya sanksinya tegas mengikuti sesuai regulasi yang ada,” tandasnya.

Sudirman juga mengatakan bahwa Pemkot Kendari telah memberikan instruksi kepada perusahaan pengecer alkohol untuk tidak melakukan aktivitas selama ibadah puasa Ramadhan.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025, disebutkan bahwa penyelenggara tempat hiburan malam di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika, dan kepribadian bangsa yang religius.

Tempat hiburan malam ditutup/dihentikan mulai 3 (tiga) hari sebelum Ramadhan 1446 Hijriah sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Idul Fitri 1446 Hijriah.

Selain itu, kepada para distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol (hotel, restoran, kafe, bar, klub malam, diskotik, pub, panti pijat, dan karaoke) dilarang mengedarkan dan/menjual minuman beralkohol paling lambat mulai tiga hari sebelum Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 M sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 M.(red)

Artikel ini telah dibaca 263 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim