Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Mar 2025 15:28 WITA ·

Abaikan Edaran Wali Kota, Tokoh Miras di Kendari Tetap Jualan Selama Ramadhan


 Ilustrasi minuman keras. sumber: indonesiainside.id Perbesar

Ilustrasi minuman keras. sumber: indonesiainside.id

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak empat toko minuman keras (Miras) di Kota Kendari masih beroperasi meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melarangnya.

Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025. Empat toko yang masih buka adalah UD DDO, UD Azka, UD Dea, dan Toko Sixty Nine.

“Tiap malam buka di sini”, kata penjaga toko UD Azka kepada media baru-baru ini.

Mereka menggunakan berbagai cara untuk menghindari larangan, seperti mematikan lampu toko dan melayani pembeli secara diam-diam.

Ketua Himpunan Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Ibrahim, mendesak Pemkot Kendari untuk memberikan sanksi tegas kepada toko-toko tersebut.

“Kita desak Pemkot Kendari memberikan sanksi tegas, cabut izin operasionalnya,” katanya.

Padahal, Pemkot Kendari telah mengeluarkan instruksi kepada perusahaan pengecer alkohol untuk tidak melakukan aktivitas selama ibadah puasa Ramadhan.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan bahwa Pemkot Kendari akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap toko-toko yang masih beroperasi.

“Pokoknya sanksinya tegas mengikuti sesuai regulasi yang ada,” tandasnya.

Sudirman juga mengatakan bahwa Pemkot Kendari telah memberikan instruksi kepada perusahaan pengecer alkohol untuk tidak melakukan aktivitas selama ibadah puasa Ramadhan.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025, disebutkan bahwa penyelenggara tempat hiburan malam di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika, dan kepribadian bangsa yang religius.

Tempat hiburan malam ditutup/dihentikan mulai 3 (tiga) hari sebelum Ramadhan 1446 Hijriah sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Idul Fitri 1446 Hijriah.

Selain itu, kepada para distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol (hotel, restoran, kafe, bar, klub malam, diskotik, pub, panti pijat, dan karaoke) dilarang mengedarkan dan/menjual minuman beralkohol paling lambat mulai tiga hari sebelum Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 M sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 M.(red)

Artikel ini telah dibaca 238 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Standar Ganda Polda Sultra: Full Force untuk Pemprov, Minim untuk Kopperson

21 November 2025 - 08:18 WITA

ASWIN Sultra Soroti Dugaan Perbedaan Perlakuan Pengamanan oleh Polda Sultran

20 November 2025 - 17:42 WITA

Operasi Sikat Anoa 2025 Berakhir: Polda Sultra Ungkap 293 Kasus dan 329 Tersangka

20 November 2025 - 14:27 WITA

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Laut Tanpa Izin pada Tiga Lokasi Tambang di Sultra

20 November 2025 - 09:33 WITA

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Trending di Hukrim