Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 22 Mar 2025 15:28 WITA ·

Abaikan Edaran Wali Kota, Tokoh Miras di Kendari Tetap Jualan Selama Ramadhan


 Ilustrasi minuman keras. sumber: indonesiainside.id Perbesar

Ilustrasi minuman keras. sumber: indonesiainside.id

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak empat toko minuman keras (Miras) di Kota Kendari masih beroperasi meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melarangnya.

Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025. Empat toko yang masih buka adalah UD DDO, UD Azka, UD Dea, dan Toko Sixty Nine.

“Tiap malam buka di sini”, kata penjaga toko UD Azka kepada media baru-baru ini.

Mereka menggunakan berbagai cara untuk menghindari larangan, seperti mematikan lampu toko dan melayani pembeli secara diam-diam.

Ketua Himpunan Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Ibrahim, mendesak Pemkot Kendari untuk memberikan sanksi tegas kepada toko-toko tersebut.

“Kita desak Pemkot Kendari memberikan sanksi tegas, cabut izin operasionalnya,” katanya.

Padahal, Pemkot Kendari telah mengeluarkan instruksi kepada perusahaan pengecer alkohol untuk tidak melakukan aktivitas selama ibadah puasa Ramadhan.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan bahwa Pemkot Kendari akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap toko-toko yang masih beroperasi.

“Pokoknya sanksinya tegas mengikuti sesuai regulasi yang ada,” tandasnya.

Sudirman juga mengatakan bahwa Pemkot Kendari telah memberikan instruksi kepada perusahaan pengecer alkohol untuk tidak melakukan aktivitas selama ibadah puasa Ramadhan.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025, disebutkan bahwa penyelenggara tempat hiburan malam di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika, dan kepribadian bangsa yang religius.

Tempat hiburan malam ditutup/dihentikan mulai 3 (tiga) hari sebelum Ramadhan 1446 Hijriah sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Idul Fitri 1446 Hijriah.

Selain itu, kepada para distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol (hotel, restoran, kafe, bar, klub malam, diskotik, pub, panti pijat, dan karaoke) dilarang mengedarkan dan/menjual minuman beralkohol paling lambat mulai tiga hari sebelum Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 M sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 M.(red)

Artikel ini telah dibaca 299 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Motor dan Kabur ke Kendari, Pria di Koltim Diciduk di Penginapan Rahandouna

6 Oktober 2026 - 10:48 WITA

BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang

6 Oktober 2026 - 10:27 WITA

Kasus Mantan Sekwan Konut Bergulir di Polda, IMALAK: Usut Aliran Anggarannya

6 Oktober 2026 - 08:41 WITA

Parah! Solar Subsidi di APMS Bokori Diduga Mengalir ke Penimbun

6 Oktober 2026 - 08:12 WITA

Terseret Nama FS dan Oknum Kapolsek, SPBN Lapulu Diduga Jadi Ladang Bisnis Solar Subsidi

6 Oktober 2026 - 07:53 WITA

Cicil 29 Kali, Nunggak 5 Bulan Langsung Digugat: Nasib Pilu Debitur Adira Finance di Kendari

5 Oktober 2026 - 19:15 WITA

Trending di Hukrim