Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 6 Mar 2025 05:26 WITA ·

PT Indonesia Pomalaa Industry Park Diduga Serobot Kebun Milik Warga


 PT Indonesia Pomalaa Industry Park Diduga Serobot Kebun Milik Warga Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) diduga melakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman masyarakat Kelurahan Dawidawi dan Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Menurut Ketua Forum Masyarakat Lambuato Kecamatan Pomalaa, Muh Gafra, PT IPIP telah melakukan ekspansi lahan untuk proyek industri tanpa melakukan proses pembebasan lahan yang tepat. Hal ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat setempat.

“Kami telah mendatangi Camat Pomalaa untuk meminta bantuan, namun perusahaan tersebut tetap melakukan kegiatan penyerobotan lahan dan merusak tanaman milik masyarakat,” kata Muh Gafra baru-baru ini.

Masyarakat menuntut PT IPIP untuk menghentikan kegiatan tersebut dan memberikan kompensasi yang adil atas kerugian yang telah dialami. Pemerintah Kecamatan Pomalaa dan pihak berwenang lainnya telah diminta untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami tetap menuntut perusahaan tersebut agar memberikan ganti rugi lahan masyarakat yang berada di area KM 4 dan KM 5 HPAL di Dusun Lambuato Dea Sopura karena masyarakat pemilik SKT terbit pada tahun 1984. Saat itu, Raba yang menjabat Kepala Desa Sopura,” ucap Muh Gafra.

Sementara itu, salah satu pihak dari PT IPIP, Saefuddin Muslimin, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lokasi yang dimaksud itu merupakan kawasan hutan.

“Itu lokasi kawasan hutan Bro. IPIP sudah punya Izin dari Kehutanan”, kata Saefuddin melalui pesan Whatsapp.

Saefuddin juga mengungkapkan bahwa semua persuratan kepemilikan lahan yang dibuat dikawasan hutan tidak sah secara hukum.

“Meskipun begitu, IPIP tetap memberikan tali asih (kebijakan)”, ungkapnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 443 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Knalpot Brong Berujung Penikaman di Buton Selatan

28 Agustus 2025 - 20:54 WITA

Warga Desa Maabholu Muna Digegerkan Penemuan Ular Piton 8 Meter

28 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh Program Prioritas Kadin Sultra

28 Agustus 2025 - 18:23 WITA

Aksi Nyata PT TBS dan Almhariq: Jalan Poros Kabaena Selatan Mulai Dibangun

28 Agustus 2025 - 17:22 WITA

Tito Karnavian Soroti Jam Tangan Rolex Bupati Bombana: Harusnya Pejabat Publik Bersikap Sederhana!

27 Agustus 2025 - 20:05 WITA

Gunakan Jam Tangan Rolex Senilai Hampir Rp 1 Miliar, Gaya Hidup Mewah Bupati Bombana Disorot!

27 Agustus 2025 - 19:47 WITA

Trending di Daerah