Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 27 Feb 2025 23:25 WITA ·

DPRD Sultra Beri Kebijakan Soal Aktivitas Dump Truk Local


 DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama puluhan sopir mobil truk yang tergabung dalam Aliansi Driver Dump Truk Local Lintas (ADDTLL) Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama puluhan sopir mobil truk yang tergabung dalam Aliansi Driver Dump Truk Local Lintas (ADDTLL) Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan sopir mobil truk yang tergabung dalam Aliansi Driver Dump Truk Local Lintas (ADDTLL) Sulawesi Tenggara (Sultra).

RDP ini menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang tergelar pada Senin 24 Februari 2025 lalu mengenai Surat Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara Nomor: PW 0201-Bb21/206b tanggal 13 Februari 2025.

Surat tersebut memuat perihal penertiban kegiatan perlintasan tambang pada jalan nasional, tim terpadu, melakukan penertiban dan penegakan hukum pelanggaran lalulintas angkutan jalan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain itu, surat tersebut juga mengatur aktivitas pengangkutan material yang harus melaksanakan poin-poin mengenai pemberian dispensasi.

Salah satu Koordinator Lapangan ADDTLL Sultra, Ali Sabarno mengatakan bahwa surat yang dikeluarkan terkesan merugikan para supir yang bekerja di PT Modern Cahaya Makmur (MCM).

“Ini merugikan sopir-sopir yang bekerja sama dengan PT MCM, mengenai pajak kendaraan dan beberapa hal lainnya, pasalnya mereka baru bekerja 2bulanan, dan tidak melakukan muatan tiap hari, sementara sebelumnya lama berhenti, belum utang-utang mereka, cicilan, kebutuhan hidup para sopir serta keluarganya, ini yang kita minta diberikan solusi dan diberikan kebijakan oleh para pemangku kewenangan,” katanya, Kamis 27 Februari 2025.

Lanjutnya, hal tersebut berdampak pada penghentian sementara aktivitas sejumlah supir truk yang beroperasi di PT MCM.

Jika ditinjau dari sisi kemanusiaan, sambung Ali Sabarno, surat pemerintah yang berujung pada penghentian aktivitas supir ini juga berdampak besar pada keberlangsungan hidup keluarga dari supir truk yang bersangkutan.

Sementara itu, Humas PT MCM, Dedi, menuturkan perihal surat peringatan yang telah diberikan akan dilaksanakan sebaik mungkin dan segera melakukan perbaikan bila terdapat beberapa kesalahan atas aktivitas operasional truk.

Jaksa Ahli Madya Kejati Sultra, Irwan said menjelaskan seyogyanya aturan yang berlaku harus di tegakkan. Namun disisi lain perlu ada ruang pertimbangan, yakni mengenai keberlangsungan hidup keluarga supir truk.

“Mohon juga kita pertimbangkan bersama-sama kira-kira langkah apa yang kita bisa lakukan agar regulasi tetap berjalan, tapi kawan-kawan ini tidak terabaikan,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Halik menjelaskan bahwa tanggung jawab yang perlu ditegakkan kali ini ialah persoalan regulasi dan pertimbangan nasib keberlangsungan hidup para supir.

“Ada dua hal, sisi lain kita tegakkan aturan dan di lain pihak bagaimana nasib teman-teman kita yang bekerja menggantungkan hidupnya,” tuturnya.

Selain itu, Anggota Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi menerangkan perihal sejumlah kendaraan yang belum melunasi pajak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan.

Untuk diketahui, berikut hasil Rapat Dengar Pendapat:

  1. Kendaraan yang sebelumnya tidak beroperasi, diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di PT MCM.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil truk yang bersangkutan dikumpulkan ke PT MCM untuk diberikan ke Bapenda Sultra.
  3. PT MCM bersama para supir saling berkoordinasi dalam rangka membahas pelunasan pajak.
  4. PT MCM dalam menjalankan aktivitasnya harus memperhatikan rambu-rambu peraturan yang berlaku.
  5. PT MCM dalam menjalankan aktivitasnya harus menjaga keselamatan umum.(red)
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemerintah Muna Barat dan Bulog Dukung Petani Jagung dengan Harga Stabil

16 April 2025 - 19:21 WITA

F-PRB Sultra Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Konawe Utara

16 April 2025 - 18:58 WITA

Polres dan Kodim Bombana Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di IUP PT AABI dan PT PLM

15 April 2025 - 22:11 WITA

Temui Warga Wumbubangka, PT AABI Bantah Tuduhan Penambangan Ilegal

15 April 2025 - 21:40 WITA

Bendungan Laiba Siap Dibangun, Ridwan: Jangan Ada yang Menghalangi!

15 April 2025 - 08:31 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Marketindo dan PT Merbau di Konsel, Begini Kata Ridwan Bae!

15 April 2025 - 08:09 WITA

Trending di Daerah