Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 18 Jan 2025 22:18 WITA ·

Kadis PUPRP KP Konawe Dilaporkan di Kejati Sultra, Begini Masalahnya


 Aliansi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (APK) melaporkan Kadis PUPR P dan KP Konawe  di Kejaksaan Tinggi Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Aliansi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (APK) melaporkan Kadis PUPR P dan KP Konawe di Kejaksaan Tinggi Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (APK Sultra) yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sultra buntut dugaan Kerugian Keuangan Negara atas 12 paket pekerjaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR P dan KP) Kabupaten Konawe, kini melaporkan Kadis PUPR P dan KP Konawe  di Kejaksaan Tinggi Sultra.

Sebelumnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Sultra ditemukan kejanggalan pada 12 paket pekerjaan pada Dinas PUPRP dan KP Konawe. Diantara 12 paket pekerjaan tersebut ditemukan kekurangan volume sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.216.322.934,00 yang belum ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Jenderal Lapangan, Sarfan, menyampaikan bahwa  ada dugaan kuat dalam permasalahaan tersebut dan terdapat  permainan cubit anggaran sehingga terjadi kekurangan volume atas beberapa paket pekerjaan tersebut.

“Tentunya patut dicurigai dalam permasalahaan ini terdapat indikasi permainan cubit-cubit anggaran. Sehingga terdapat kekurangan volume atas paket pekerjaan tersebut,” katanya.

Sarfan menegaskan bahwa pelaporan Kadis PUPR KP Kabupaten Konawe di Kejati Sultra merupakan langka untuk mengatasi indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bumi Anoa.

Untuk itu, Aparat Penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi serius pada aduan masyarakat terkait dugaan kerugian negara di Dinas PUPR KP Konawe

“Saya sudah tegaskan yang lalu, bahwa saya akan mengawal  polemik ini sampai diproses sesuai peraturan yang berlaku. Sebab ini komitmen kami secara kelembagan untuk menghalau dan mengatasi segala bentuk KKN di Sultra. Dan kami harap pihak Kejaksaan bisa memberikan atensi dan menindaklajuti laporan kami,” ujar Sarfan.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.

“Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu Kadis PUPRKP Konawe Ilham Jaya yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp dan sms pada Kamis 16 Januari 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(red)

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif

31 Oktober 2025 - 09:58 WITA

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut

31 Oktober 2025 - 09:40 WITA

Konstatering Lahan Tapak Kuda: Pihak Kopperson dan Warga Nyaris Bentrokan

31 Oktober 2025 - 08:59 WITA

Teguran BPJN Diabaikan, Truck Proyek Bypass-Rumbia Masih Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

30 Oktober 2025 - 12:44 WITA

Operasi Sikat 2025: Polres Konawe Utara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

30 Oktober 2025 - 02:04 WITA

Trending di Daerah