Menu

Mode Gelap
Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik

Daerah · 14 Jan 2025 13:33 WITA ·

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Soal Izin THM Richclub


 Rapat dengar pendapat terkait polemik tempat hiburan malam (THM) Richclub. Foto: Istimewa Perbesar

Rapat dengar pendapat terkait polemik tempat hiburan malam (THM) Richclub. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari  rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tempat hiburan malam (THM) Richclub yang diduga tidak memiliki izin lounge dan izin instalasi pembuangan air limbah (IPAL), Senin, 13 Januari 2025.

RDP yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu, Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Rizky Brilian Pagala dan beberapa anggota DPRD lainnya yang dihadiri perwakilan PTSP Kota Kendari, perwakilan Bapenda Kota Kendari, perwakilan dinas pariwisata, kepala dinas lingkungan hidup kota Kendari, camat Kendari barat, Lurah lahundape, manajer Richclub, pimpinan AROKAP, Kordinator Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus sultra.

Ali Sabarno dalam RDP yang digelar diruang aspirasi tersebut mempertanyakan legalitas THM Richclub tersebut, karena ia menduga bahwa Richclub tidak memiliki izin lounge dan Instalasi pembuangan air limbah (IPAL).

“Yah itu yang kami inginkan legalitas dari Richclub,” katanya dalam RDP.

Disisi lain, Dinas lingkungan hidup mengatakan bahwa untuk kegiatan usaha skala SPPL tidak wajib mendapatkan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah akan tetapi tetap harus mengelola air limbah melalui instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

Namun saat ketua komisi I Zulham Damu menanyakan terkait keberadaan IPAL yang seharusnya pada usaha skala SPPL wajib mempunyai instalasi pengelolaan air limbah ternyata belum ada.

“Saya mau sampaikan begini bu, ini kan masalah pembuatan instalasi pengelolaan air limbah, bagi saya ini pelanggaran yang keras karena menyangkut ekosistem kita,” tegas Zulham.

Sementara itu, Manager Rich Club dimintai keterangannya terkait 9 point prosedur penerbitan SPPL untuk memastikan bahwa prosedur itu dilaksanakan, namun manager Richclub meminta waktu untuk mempelajari kembali terkait 9 point itu dengan alasan baru bergabung.

“Mohon izin pak, saya kan baru bergabung dari 9 point itu nanti berikan kami waktu untuk mengecek kembali,” katanya.

Untuk diketahui DPRD Kota Kendari akan menjadwalkan ulang RDP dengan pihak LSM dan Manajemen Rich Club dengan agenda memperlihatkan perizinan Lounge dan IPAL Rich Club.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolresta Kendari dan Personel Gelar Tadarus Quran Bersama Anak Yatim

14 Maret 2025 - 14:43 WITA

Polres Muna Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

14 Maret 2025 - 09:48 WITA

Pohon Tumbang Tindis Pencucian di Muna, Kerugian Capai Puluhan Juta

14 Maret 2025 - 09:34 WITA

Seleksi Polri 2025: 13 Casis di Polres Buton Tengah Gugur

13 Maret 2025 - 23:26 WITA

Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

13 Maret 2025 - 20:37 WITA

Nelayan Hilang di Perairan Kokoila Morowali Ditemukan Selamat

13 Maret 2025 - 15:50 WITA

Trending di Daerah