Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 25 Des 2024 12:36 WITA ·

Dua WBP Rutan Kelas IIB Raha Dapat Remisi Natal 2024


 Kepala Rutan Raha, Asril menyerahkan remisi khusus kepada dua WBP nasrani. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Rutan Raha, Asril menyerahkan remisi khusus kepada dua WBP nasrani. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha mendapatkan remisi khusus Natal 2024.

Penyerahan remisi khusus Natal 2024 ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui video conference yang diikuti oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan seluruh Indonesia, Rabu, 25 Desember 2024.

“Kami Rutan Kelas IIB Raha melaksanakan acara penyerahan remisi khusus natal bagi umat nasrani yang langsung dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual”, kata Asril Kepala Rutan Raha.

Asril menjelaskan bahwa secara keseluruhan warga binaan di Rutan Raha berjumlah 319 orang yang terdiri dari narapidana 224 orang dan tahanan 95 orang.

Sedangkan WBP khsusus Nasrani berjumlah 8 orang. Terdiri dari 3 orang tahanan dan 5 orang narapidana.

“Dan yang mendapatkan remisi khusus narapidana berjumlah 2 orang, sementara sisanya yang 2 orang masih menjalani pelanggaran PB diakibatkan dia melakukan pelanggaran dan membuat kasus kembali, yang 1 orangnya melakukan pelanggaran dicatat dalam buku register R”, jelas Asril.

“Jadi untuk saat ini yang mendapatkan remisi 2 orang masing-masing 1 bulan. Ini remisi tahun kedua. Sebelumnya mereka juga sudah mendapatkan remisi di tahun pertama”, tambahnya.

Asril berharap kepada Narapidana yang mendapatkan remisi agar dapat mempertahankan dan tidak lagi melakukan pelanggaran sehingga bisa meringankan mereka pada saat proses mengusulkan integrasi atau bebas bersyarat.

“Artinya mereka harus menjaga remisi tersebut sampai tiba masanya mendapatkan remisi di tahun berikutnya. Sehingga urutan remisi yang sudah berjalan tidak menggugurkan mereka ketika pada saat mereka mengusulkan bebas bersyarat dan bisa cepat kembali di lingkungan keluarga”, harapnya.

Lebih lanjut Asril menyampaikan bahwa dalam menyambut perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menginstruksikan kepada seluruh Lapas dan Rutan agar hak-hak warga binaan tetap harus dipenuhi.

“Kemudian arahan Menteri juga agar selalu meningkatkan kewaspadaan, keamanan, dan ketertiban menjelang Natal dan tahu baru serta warga binaan dapat melaksanakan pembinaan dengan baik”, tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 253 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diterjang Ombak Saat Pulang Melaut, 13 Nelayan Terdampar di Pulau Lambasina Kolaka

21 Februari 2026 - 19:08 WITA

Portal Resmi Pemkot Kendari Error di Momen Setahun Kepemimpinan SKI–Sudirman

21 Februari 2026 - 12:42 WITA

Transparansi Program Desa Latali Kolaka Utara Dipertanyakan, Warga Minta APH Telusuri Anggran Ratusan Juta

21 Februari 2026 - 10:14 WITA

Pekerja Tewas Diduga Terlindas Dump Truk di Kawasan Industri IPIP Kolaka

21 Februari 2026 - 09:45 WITA

Tabrakan Dua Motor di Ranometo Konsel, Mahasiswa Asal Konawe Meninggal Dunia

20 Februari 2026 - 18:27 WITA

Universitas Sulawesi Tenggara Tegaskan Kampus Kondusif, Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah IX Diperkuat

20 Februari 2026 - 14:44 WITA

Trending di Daerah