PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sejumlah pemberitaan dan beberapa pesan berantai digroup WhatsApp yang menuding Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko menerima upeti dari perusahaan tambang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUPP Kelas III Lapuko, Nurbaya membantah jika pihaknya menerima upeti. Nurbaya menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kepala kantor pada bulan September 2024. Sementara, dari bukti transaksi yang diduga upeti itu tertulis Bulan Maret 2023.
“Saya lihat dari bukti yang di publish di media itu Maret 2023, sementara saya mulai menjabat di September 2024,” katanya.
Lanjutnya, bahwa saat pihaknya dikonfirmasi oleh salah satu media, ia awalnya belum tahu menahu terkait duduk persoalannya.
“Saya sampaikan bahwa saya masih diluar kota, dan tidak ada staf saya atas nama seperti yang tertera di bukti transfer tersebut, mestinya ini ditanyakan ke pemimpin pada masa itu, jika ingin mengetahui kebenarannya”, ungkapnya.
Pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf atas salah sebut nama salah satu organisasi wartawan.
“Saya minta maaf atas salah sebut, dan tidak ada niat mau mencatut nama organisasi wartawan,” pungkasnya.(hsn)