PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Surat undangan kampanye dialogis Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Sitya Giona Nur Alam-Subhan berstempel RT 08 Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat tengah diselidiki Bawaslu Kota Kendari.
Yang mana, surat undangan tersebut dikirim di salah satu penghuni Grub WhatsApp RT 08 Bunga Dahlia, dengan isi surat mengajak masyarakat untuk menghadiri kampanye Giona-Subhan yang akan dilaksanakan Rabu 20 November 2024 malam.
Surat yang disebarkan di dalam grub itu, juga dibarengi dengan sebuah pesan yang mengimbau masyarakat untuk hadir, jika tidak maka masyarakat yang mendapat undangan tidak akan diberi uang transpor.
“Ass…selamat sore salam sejahtera unk kita semua. Sekedar pemberitahuan bagi Bpk/ibu/sdr/sdi. Bagi yg mendapatkan undangan yg seperti di atas. Meskipun dapat undangan TAPI TIDAK MENGHADIRI berarti tidak dapat uang transport karena ada daftar hadir. Demikian pemberitahuan dari kami…atas perhatianya kami ucapkan trima kasih,” tulis penghuni grub yang mengirim surat undangan serta dibarengi pesan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait surat undangan kampanye dialogis Giona-Subhan berstempel RT 08.
Saat ini, lanjut dia, Bawaslu tengah membentuk tim dengan melibatkan Panwascam Kendari Barat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu perihal netralitas aparat pemerintahan dilingkup Kota Kendari.
“Kalau surat kan dari tim pemenangan ya, hanya kan ada stempel RT 08. Makanya ini, yang kita lakukan sekarang mau konfirmasi ke RT. Takutnya ada orang lain yang salah gunakan stempel itu,” ucap dia, Kamis, 21 November 2024.
Apabila dalam proses penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran keterlibatan RT dalam politik praktis benar adanya, maka Bawaslu Kota Kendari akan melakukan tindakan memanggil dan mengklarifikasi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran.
Bukan hanya itu, Bawaslu Kota Kendari juga bakal menelusuri grub WhatsApp dimana tempat disebarkannya undangan kampanye dialogis Giona-Subhan tersebut.
Yang diwanti-wanti, Bawaslu apabila RT tersebut berprofesi sebagai ASN, ini tentu akan lebih memberatkan lagi jika terbukti. Namun ia belum bisa berbicara mengenai sanksi, sebab baru tahap penyelidikan mencari tahu kebenaran soal stempel RT 08.
“Dengan memanggil mereka kita lakukan klarifikasi, untuk melihat kira-kira dugaan pelanggarannya dimana, gitu,” katanya.
Dia kembali menegaskan, sesuai ketentuan, perangkat kelurahan tidak dibolehkan menghadiri kampanye atau bahkan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu paslon, mesti bertindak netral.
Nur Iman menambahkan, pihaknya juga akan melihat secara komprehensif, bahkan apabila dalam kasus ini terbukti, paslon yang mengadakan kampanye juga bakal ditindaki.
“Kalau misal paslonnya yang melibatkan, berarti paslonya yang salah yang harus ditindaki. Begitupula kalau yang bersangkutan yang melibatkan diri dia yang salah. Jika keduanya maka keduanya yang salah,” tukasnya.(red)