PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT Bahana Wastecare (PT BW) di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat.
Dimana, perusahaan tersebut tengah melakukan penimbunan lahan yang rencananya akan digunakan untuk membangun depot Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Namun, kegiatan reklamasi tersebut menyebabkan sejumlah masalah, termasuk kerusakan pada jalan umum yang menjadi licin akibat tumpahan material reklamasi serta dugaan penebangan magrove.
Koordinator Advokat dan Pergerakan Karang Taruna Kecamatan Lalonggasumeeto, Hisbul Bahri, mengungkapkan bahwa ia menerima laporan mengenai kecelakaan yang terjadi di jalan umum akibat licinnya permukaan jalan, yang diduga disebabkan oleh tumpahan material dari aktivitas reklamasi PT Bahana Wastecare.
“Hari ini saya mendapatkan kabar ada yang kecelakaan akibat jalanan licin, yang berasal dari tumpahan material reklamasi,” katanya.
Lebih lanjut, Hisbula menduga bahwa PT. Bahana Wastecare tidak memiliki izin yang sah untuk memanfaatkan jalan umum maupun izin pelaksanaan reklamasi di area yang berstatus ekosistem mangrove tersebut.
“Saya menduga hingga hari ini PT. BW tidak mengantongi izin pemanfaatan jalan umum. Jika terbukti tidak ada izin, perusahaan ini harus dihentikan aktivitasnya sesuai dengan UU RI No. 22 tahun 2009,” tegas Hisbula.
Dia juga menambahkan bahwa lebih ironis lagi, PT. Bahana Wastecare diketahui tidak memiliki izin untuk melaksanakan reklamasi di lahan yang merupakan bagian dari ekosistem mangrove.
Hisbula menekankan bahwa jika perusahaan terbukti melakukan reklamasi tanpa izin, maka sanksi administrasi hingga pidana bisa dijatuhkan.
“Jika perusahaan melakukan reklamasi tanpa izin pelaksanaan, mereka dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana,” jelas Hisbula.
Selain itu, Hisbula juga menduga adanya penebangan pohon mangrove secara ilegal oleh perusahaan untuk kepentingan proyek reklamasi ini.
“Penimbunan yang dilakukan di lokasi tersebut merupakan lahan mangrove. Saya menduga perusahaan telah menebang pohon mangrove secara liar. Penebangan pohon tanpa izin jelas melanggar UU Kehutanan dan bisa dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Hisbula.
Sebagai langkah selanjutnya, Hisbula berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan mendesak Polda Sultra untuk segera memeriksa pimpinan PT Bahana Wastecare terkait dugaan penebangan mangrove ilegal dan kecelakaan yang disebabkan oleh material reklamasi.
Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya.(hsn)