Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Politik · 19 Nov 2024 10:00 WITA ·

Sering Terjadi Kecelakaan, Aktvitas PT Bahana Wastecare di Desa Rapambinopaka Disoroti


 Sering Terjadi Kecelakaan, Aktvitas PT Bahana Wastecare di Desa Rapambinopaka Disoroti Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT Bahana Wastecare (PT BW) di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat.

Dimana, perusahaan tersebut tengah melakukan penimbunan lahan yang rencananya akan digunakan untuk membangun depot Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Namun, kegiatan reklamasi tersebut menyebabkan sejumlah masalah, termasuk kerusakan pada jalan umum yang menjadi licin akibat tumpahan material reklamasi serta dugaan penebangan magrove.

Koordinator Advokat dan Pergerakan Karang Taruna Kecamatan Lalonggasumeeto, Hisbul Bahri, mengungkapkan bahwa ia menerima laporan mengenai kecelakaan yang terjadi di jalan umum akibat licinnya permukaan jalan, yang diduga disebabkan oleh tumpahan material dari aktivitas reklamasi PT Bahana Wastecare.

“Hari ini saya mendapatkan kabar ada yang kecelakaan akibat jalanan licin, yang berasal dari tumpahan material reklamasi,” katanya.

Lebih lanjut, Hisbula menduga bahwa PT. Bahana Wastecare tidak memiliki izin yang sah untuk memanfaatkan jalan umum maupun izin pelaksanaan reklamasi di area yang berstatus ekosistem mangrove tersebut.

“Saya menduga hingga hari ini PT. BW tidak mengantongi izin pemanfaatan jalan umum. Jika terbukti tidak ada izin, perusahaan ini harus dihentikan aktivitasnya sesuai dengan UU RI No. 22 tahun 2009,” tegas Hisbula.

Dia juga menambahkan bahwa lebih ironis lagi, PT. Bahana Wastecare diketahui tidak memiliki izin untuk melaksanakan reklamasi di lahan yang merupakan bagian dari ekosistem mangrove.

Hisbula menekankan bahwa jika perusahaan terbukti melakukan reklamasi tanpa izin, maka sanksi administrasi hingga pidana bisa dijatuhkan.

“Jika perusahaan melakukan reklamasi tanpa izin pelaksanaan, mereka dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana,” jelas Hisbula.

Selain itu, Hisbula juga menduga adanya penebangan pohon mangrove secara ilegal oleh perusahaan untuk kepentingan proyek reklamasi ini.

“Penimbunan yang dilakukan di lokasi tersebut merupakan lahan mangrove. Saya menduga perusahaan telah menebang pohon mangrove secara liar. Penebangan pohon tanpa izin jelas melanggar UU Kehutanan dan bisa dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Hisbula.

Sebagai langkah selanjutnya, Hisbula berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan mendesak Polda Sultra untuk segera memeriksa pimpinan PT Bahana Wastecare terkait dugaan penebangan mangrove ilegal dan kecelakaan yang disebabkan oleh material reklamasi.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua DPD Ormas MKGR Sultra Serahkan Mandat Kepengurusan DPC Buton Utara

19 Mei 2025 - 11:44 WITA

Faisal Pimpin TIDAR Sultra, Siap Menangkan Prabowo 2 Periode

10 Mei 2025 - 23:37 WITA

Musdalub TIDAR, Bahtra: Anak Muda Sultra Punya Potensi Besar

10 Mei 2025 - 17:49 WITA

Abu Hasan: Golkar Sultra Siap Gelar Musda Kapan Saja

9 Mei 2025 - 20:10 WITA

Bupati Konut Ikbar Terpilih Aklamasi sebagai Ketua DPW PBB Sultra

29 April 2025 - 13:08 WITA

PBB Sultra Gelar Muswil VI, Ruksamin: Saatnya Transformasi Menuju Era Baru

28 April 2025 - 23:03 WITA

Trending di Politik