MUNA BARAT – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Sulawesi Tenggara meminta Bawaslu Muna Barat memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN dan kepala desa di Muna Barat. Hal ini perlu dilakukan untuk mendorong transparansi dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Ketua DPD APDESI Sultra, dalam setiap pemberitaan yang disampaikan oleh lembaga resmi seperti Bawaslu, harus ada kejelasan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta agar Bawaslu Muna Barat dapat menjelaskan secara rinci kepala desa dan perangkat desa mana yang dimaksud dalam pengumpulan data tersebut”, kata Ketua Ketua DPD APDESI Sultra, La Ode Alwi Haidatul kepada media ini, Sabtu, 26 Oktober 2024
Ia juga menekankan pentingnya Bawaslu menginformasikan pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh kepala desa atau perangkat desa agar publik bisa memahami konteksnya secara benar.
“Bawaslu Muna Barat perlu menjelaskan pasal apa yang dilanggar oleh para pihak yang disebutkan dalam temuan mereka. Ini penting agar pemberitaan tidak menjadi sekadar asumsi yang dapat menimbulkan spekulasi yang merugikan pihak-pihak tertentu”, ujar Alwi.
Lebih lanjut, Ketua DPD APDESI Sultra menyampaikan imbauan kepada seluruh kepala desa di Sulawesi Tenggara, khususnya di Muna Barat, untuk menjaga netralitas dan menjaga nama baik desa. Sebab, netralitas adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.
Ia berharap pernyataan yang disampaikan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu Muna Barat agar informasi yang disampaikan ke publik lebih detail dan dapat dipahami dengan jelas.
APDESI juga menegaskan komitmennya untuk mendukung seluruh kepala desa dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas dan menjaga marwah desa dari hal-hal yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
Bawaslu Muna Barat diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai temuan mereka agar tidak terjadi kesalahpahaman dan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga terkait.(hsn)