PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Beberapa waktu lalu diberitakan di beberapa Media bahwa PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam melakukan aktivitasnya.
Hal itu dibantah Legal PT WIN, Samsudin. Ia mengungkapkan bahwa jika tak mengantongi AMDAL sudah lama aparat penegak hukum (APH) menindak tegas PT WIN.
“Isu miring kelompok masyarakat yang mengklaim bahwa PT Wijaya Inti Nusantara tidak memiliki AMDAL adalah tidak benar, pasalnya sesuatu hal yang sangat mustahil jika perusahaan melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi AMDAL,” kata Samsudin melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Jumat, 11 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan bahwa PT WIN melakukan penambangan di Konawe Selatan sejak tahun 2018 perusahaan sudah mengantongi IUP dan AMDAL dan pada tahun 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan telah di melakukan Adendum.
“Kalau kami melakukan penebangan tanpa izin dan tidak memiliki dokumen AMDAL APH sudah lama menghentikan kegiatan penambangan PT WIN,” pungkasnya.(hsn)