Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 25 Sep 2024 07:02 WITA ·

Polda dan Dishub Sultra Diminta Tinjau Lokasi Jetty PT Margo di Bombana


 Lokasi pembangunan jetty PT MKM di Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Lokasi pembangunan jetty PT MKM di Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra di minta turun ke lapangan guna meninjau lokasi dan aktivitas pembangunan jetty PT Margo Karya Mandiri (MKM) di Kabupaten Bombana.

Pasalnya, bebebrapa pihak tengah mempertanyakan legalitas pembangunan terminal khusus (jetty) oleh PT MKM di Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana. Salah satunya adalah Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra)

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, kehadiran Polda dan Dishub Sultra penting untuk mengetahui legalitas pembangunan tersus PT MKM

“Pemeriksaan legalitas pembangunan Tersus, juga bagian dari upaya preventif terhadap kejahatan UU Pelayaran”, katanya kepada media ini, Rabu, 21 September 2024.

Lebih lanjut, aktivis nasional itu juga meminta Polda dan Dishub Sultra untuk memriksa kelengkapan dokumen PT MKM dalam melakukan pembangunan Tersus.

Pertama terkait dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sebab ini penting karena berdampak langsung dengan lingkungan hidup.

Kemudian, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

“Amdal, RKL dan RPL merupakan dokumen penting bagi perusahaan wajib amdal sebelum melakukan kegiatan usaha”, jelasnya.

Selain itu, ada izin lokasi atau koordinat yang merupakan syarat untuk mendapatkan izin pembangunan terminal khusus (tersus).

“Namun izin pembangunan ini hanya izin untuk membangun tersus, bukan untuk mengoperasikan”, terangnya.

Hendro menjelaskan, untuk mendapatkan izin pengoperasian terminal khusus mesti ada rekomendasi dari syahbandar setempat setelah melakukan uji coba di tersus yang di maksud.

“Jadi izin pembangunan tersus dan izin pengoperasian tersus itu adalah dua hal yang berbeda”. Jelasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah