Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 25 Sep 2024 07:02 WITA ·

Polda dan Dishub Sultra Diminta Tinjau Lokasi Jetty PT Margo di Bombana


 Lokasi pembangunan jetty PT MKM di Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Lokasi pembangunan jetty PT MKM di Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra di minta turun ke lapangan guna meninjau lokasi dan aktivitas pembangunan jetty PT Margo Karya Mandiri (MKM) di Kabupaten Bombana.

Pasalnya, bebebrapa pihak tengah mempertanyakan legalitas pembangunan terminal khusus (jetty) oleh PT MKM di Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana. Salah satunya adalah Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra)

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, kehadiran Polda dan Dishub Sultra penting untuk mengetahui legalitas pembangunan tersus PT MKM

“Pemeriksaan legalitas pembangunan Tersus, juga bagian dari upaya preventif terhadap kejahatan UU Pelayaran”, katanya kepada media ini, Rabu, 21 September 2024.

Lebih lanjut, aktivis nasional itu juga meminta Polda dan Dishub Sultra untuk memriksa kelengkapan dokumen PT MKM dalam melakukan pembangunan Tersus.

Pertama terkait dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sebab ini penting karena berdampak langsung dengan lingkungan hidup.

Kemudian, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

“Amdal, RKL dan RPL merupakan dokumen penting bagi perusahaan wajib amdal sebelum melakukan kegiatan usaha”, jelasnya.

Selain itu, ada izin lokasi atau koordinat yang merupakan syarat untuk mendapatkan izin pembangunan terminal khusus (tersus).

“Namun izin pembangunan ini hanya izin untuk membangun tersus, bukan untuk mengoperasikan”, terangnya.

Hendro menjelaskan, untuk mendapatkan izin pengoperasian terminal khusus mesti ada rekomendasi dari syahbandar setempat setelah melakukan uji coba di tersus yang di maksud.

“Jadi izin pembangunan tersus dan izin pengoperasian tersus itu adalah dua hal yang berbeda”. Jelasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tes Urine Perangkat Desa Banggai: Langkah Proaktif Membangun Desa Bebas Narkoba

3 November 2025 - 14:04 WITA

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif

31 Oktober 2025 - 09:58 WITA

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut

31 Oktober 2025 - 09:40 WITA

Konstatering Lahan Tapak Kuda: Pihak Kopperson dan Warga Nyaris Bentrokan

31 Oktober 2025 - 08:59 WITA

Teguran BPJN Diabaikan, Truck Proyek Bypass-Rumbia Masih Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

30 Oktober 2025 - 12:44 WITA

Trending di Daerah