Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 25 Sep 2024 07:02 WITA ·

Polda dan Dishub Sultra Diminta Tinjau Lokasi Jetty PT Margo di Bombana


 Lokasi pembangunan jetty PT MKM di Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Lokasi pembangunan jetty PT MKM di Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra di minta turun ke lapangan guna meninjau lokasi dan aktivitas pembangunan jetty PT Margo Karya Mandiri (MKM) di Kabupaten Bombana.

Pasalnya, bebebrapa pihak tengah mempertanyakan legalitas pembangunan terminal khusus (jetty) oleh PT MKM di Desa Batuawu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana. Salah satunya adalah Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra)

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, kehadiran Polda dan Dishub Sultra penting untuk mengetahui legalitas pembangunan tersus PT MKM

“Pemeriksaan legalitas pembangunan Tersus, juga bagian dari upaya preventif terhadap kejahatan UU Pelayaran”, katanya kepada media ini, Rabu, 21 September 2024.

Lebih lanjut, aktivis nasional itu juga meminta Polda dan Dishub Sultra untuk memriksa kelengkapan dokumen PT MKM dalam melakukan pembangunan Tersus.

Pertama terkait dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sebab ini penting karena berdampak langsung dengan lingkungan hidup.

Kemudian, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

“Amdal, RKL dan RPL merupakan dokumen penting bagi perusahaan wajib amdal sebelum melakukan kegiatan usaha”, jelasnya.

Selain itu, ada izin lokasi atau koordinat yang merupakan syarat untuk mendapatkan izin pembangunan terminal khusus (tersus).

“Namun izin pembangunan ini hanya izin untuk membangun tersus, bukan untuk mengoperasikan”, terangnya.

Hendro menjelaskan, untuk mendapatkan izin pengoperasian terminal khusus mesti ada rekomendasi dari syahbandar setempat setelah melakukan uji coba di tersus yang di maksud.

“Jadi izin pembangunan tersus dan izin pengoperasian tersus itu adalah dua hal yang berbeda”. Jelasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemerintah Muna Barat dan Bulog Dukung Petani Jagung dengan Harga Stabil

16 April 2025 - 19:21 WITA

F-PRB Sultra Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Konawe Utara

16 April 2025 - 18:58 WITA

Polres dan Kodim Bombana Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di IUP PT AABI dan PT PLM

15 April 2025 - 22:11 WITA

Temui Warga Wumbubangka, PT AABI Bantah Tuduhan Penambangan Ilegal

15 April 2025 - 21:40 WITA

Bendungan Laiba Siap Dibangun, Ridwan: Jangan Ada yang Menghalangi!

15 April 2025 - 08:31 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Marketindo dan PT Merbau di Konsel, Begini Kata Ridwan Bae!

15 April 2025 - 08:09 WITA

Trending di Daerah