PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Baru-baru ini ramai pemberitaan terkait kehadiran Mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) dalam persidangan di PN Kendari dalam perkara Tipikor pematangan dan penyediaan Bandar Udara Lasusua Kabupaten Kolut tahun 2020-2021.
Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Tiga Terdakwa, Abdur Razak Bachmid menegaskan bahwa kehadiran Mantan Bupati kapasitasnya hanya sebagai saksi.
“Kapasitasnya hanya sebagai saksi saja, untuk menerangkan perkara ini,” ujarnya saat dihubungi via telepon WhatsApp.
Kehadirannya sebagai saksi tersebut dipanggil oleh JPU, untuk lebih memperjelas perkara ini.
“Waktu persidangan ditanya-tanya oleh JPU, Hakim dan kami juga dari kuasa hukum tiga terdakwa terkait perkara ini, dalam kapasitasnya sebagai Mantan Bupati,” ungkapnya.
Lanjutnya bahwa perkara ini sudah memasuki persidangan yang ke 10 (Sepuluh), namun sejauh ini menurutnya JPU belum mampu membuktikan yang didakwakan terhadap (3) tiga terdakwa.
“Sudah puluhan saksi yang dihadirkan termasuk ahli, namun JPU belum mampu membuktikan dan menunjukkan fakta apakah dakwaan 9,8 Miliar mengalir kepada terdakwa atau orang lain, harus itu ditunjukkan faktanya,” bebernya.
Menurutnya bahwa kerugian negara yang didakwakan hanya testimoni belaka, pasalnya hingga saat ini JPU belum mampu membuktikan.
“Namun keterangan ahli dari BPK RI, Budi Setiawan yang diajukan JPU, tidak dapat menjelaskan kemana aliran dana 9,8 Miliar, jadi menurut fakta hukum yang terungkap dipersidangan kerugian 9,8 Miliar baru sebatas testimoni belaka karena belum dapat dibuktikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui Kuasa Hukum ketiga, terdakwa selain Abdur Razak Bachmid, terdapat dua kuasa hukum lainnya, Andi Khaerol, Mutmainna dan Syam Rizal.(hsn)