Menu

Mode Gelap
Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik

Daerah · 27 Jul 2024 23:00 WITA ·

Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Hauling PT PMS Ditanggung Pihak Perusahaan


 Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Hauling PT PMS Ditanggung Pihak Perusahaan Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ishak Nurdin membenarkan salah satu karyawan PT Aneka Mineral Mining (AMM) mengalami kecelakaan kerja (Lakerja).

Ishak menyebut, karyawan mitra kerja Perusda Kolaka itu bernama Abdullah (40), asal Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kolaka. Korban mengalami kecelakaan kerja saat mengendarai dump truk di jalan hauling PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

Menurut dia, sebelum terjadinya peristiwa kecelakaan kerja, korban mengendarai dump truk dengan kecepatan tinggi. Padahal sesuai petunjuk rambu-rambu, kecepatan maximal 20 km/jam, dengan perseneling gigi empat.

Korban malah melajukkan mobil yang dikendarainya diatas 20 km/jam. Pada saat melewati jalan terjal, korban barulah menurunkan persenelingnya. Ketika korban hendak menurunkan ke persenling gigi tujuh ke enam, justru tiba-tiba ke gigi netral.

Karena panik, korban membanting stir mobil ke kanan hingga terbalik, dan korban terjepit di bak depan mobil. Alhasil korban mengalami patah lengan, dan otot kaki terkilir.

“Ini murni kecelakaan tunggal, dan saat ini korban sudah membaik, setelah dilakukan operasi dan dislokasi,” kata dia kepada awak media ini saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).

Untuk biaya seluruh pengobatan sampai korban benar-benar pulih, lanjut Ishak telah dan akan ditanggung oleh pihak perusahaan PT AMM. Diakuinya juga, yang bersangkutan belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, karena korban baru terhitung satu bulan kerja.

Olehnya itu, dia menegaskan, kedepannya bagi perusahaan yang ingin bermitra dengan Perusda Kolaka, tentu salah satu syarat, semua karyawannya harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahan tidak boleh membawa atau mempekerjakan karyawan yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya akan evaluasi dan mengecek semua pekerja tambang terkait sebagai peserta BPJS, jika ada yang belum, maka saya akan sarankan agar segera didaftarkan,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Seleksi Polri 2025: 13 Casis di Polres Buton Tengah Gugur

13 Maret 2025 - 23:26 WITA

Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

13 Maret 2025 - 20:37 WITA

Nelayan Hilang di Perairan Kokoila Morowali Ditemukan Selamat

13 Maret 2025 - 15:50 WITA

Kapolsek Soropia Berikan Pesan Kamtibmas di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2025 - 14:15 WITA

Kapolresta Kendari Kembali Berbagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan

13 Maret 2025 - 14:05 WITA

Pelindo Kendari Pastikan Kenyamanan Pemudik Lebaran 2025

13 Maret 2025 - 13:32 WITA

Trending di Daerah