Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 24 Jul 2024 18:42 WITA ·

CCC dan Polda Sultra Tinjau Lokasi Dugaan Kejahatan Lingkungan 6 Developer di Kendari


 Celebes Concervation Center bersama Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara lakukan cek lokasi dugaan kejahatan lingkungan. Foto: Istimewa
Perbesar

Celebes Concervation Center bersama Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara lakukan cek lokasi dugaan kejahatan lingkungan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tindak lanjuti laporan Celebes Concervation Center (CCC) terkait dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan 6 Developer yang ada di Kendari, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara lakukan cek lokasi, Kamis, 18 Juli 2024.

Pengecekan lokasi tersebut dilakukan di Kecamatan Puuwatu dan Kecamatan Wua-wua (Abeli dalam).

Diketahui adanya aktifitas pemerataan tanah atau pengcuttingan gunung yang disinyalir tanpa memiliki izin atau dokumen lingkungan di wilayah tersebut. Akibatnya aktivitas tersebut berdampak parah pada lingkungan, bahkan banjir bercampur dengan lumpur.

Ketua Bidang Riset dan Advokasi (CCC) Andi Zulkifli membenarkan adanya pengecekan lokasi yang dilakukannya bersama tim dari Polda Sultra.

“Iya kami lakukan pengecekan lokasi, bersama tim Tipidter Polda Sultra, kami menunjukkan dampak-dampak yang terjadi di sekitar kawasan tersebut,” kata Andi Zul Kifli.

Andi Zulkifli juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memperlihatkan sedimen lumpur akibat aktifitas tersebut menutupi bahu jalan hingga garis tengah jalan tersebut.

Senada dengan Andi Zulkifli, Ketua Umum CCC La Ode Arwan mengatakan bahwa pengecekan yang dilakukan bersama pihak Polda Sultra untuk melihat seluruh aktifitas dan dampak yang terjadi.

“Tadi kan kita lihat bahwa ada sedimen lumpur yang menutupi hingga ke garis tengah jalan, itu adalah bahagian kecil dari dampak akibat pengcuttingan gunung tanpa mengantongi dokumen lingkungan dari DLHK Kota Kendari,” ujar La Ode Arwan.

La Ode Arwan juga menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus khususnya Subdit Tipidter Polda Sultra.

“Ini membuktikan bahwa pihak Ditreskrimsus khususnya Subdit Tipidter Polda Sultra telah bekerja dan memproses laporan kami, kami meminta agar polda sultra tetap tegak lurus dan tidak berkompromi dengan pihak-pihak atau oknum-oknum developer yang menjadi pelaku perusakan lingkungan, yang berdampak nyata ke masyarakat dan alam,” tegas La Ode Arwan.

Sebelumnya Celebes Concervation Center melaporkan enam (6) perusahaan developer yang diduga melakukan kejahatan lingkungan.

Keenam perusahaan tersebut yakni, 1.PT. Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, PT. Anugerah Rahmat Sejahtera, AL- Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich, PT. Algeis Mega Mandiri.

“Kami tunggu proses selanjutnya, intinya kami terus akan mengawal kasus ini hingga para perusak lingkungan itu ditangkap sesuai aturan yang berlaku,” terang La Ode Arwan.(hsn).

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim