Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Jul 2024 18:42 WITA ·

CCC dan Polda Sultra Tinjau Lokasi Dugaan Kejahatan Lingkungan 6 Developer di Kendari


 Celebes Concervation Center bersama Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara lakukan cek lokasi dugaan kejahatan lingkungan. Foto: Istimewa
Perbesar

Celebes Concervation Center bersama Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara lakukan cek lokasi dugaan kejahatan lingkungan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tindak lanjuti laporan Celebes Concervation Center (CCC) terkait dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan 6 Developer yang ada di Kendari, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara lakukan cek lokasi, Kamis, 18 Juli 2024.

Pengecekan lokasi tersebut dilakukan di Kecamatan Puuwatu dan Kecamatan Wua-wua (Abeli dalam).

Diketahui adanya aktifitas pemerataan tanah atau pengcuttingan gunung yang disinyalir tanpa memiliki izin atau dokumen lingkungan di wilayah tersebut. Akibatnya aktivitas tersebut berdampak parah pada lingkungan, bahkan banjir bercampur dengan lumpur.

Ketua Bidang Riset dan Advokasi (CCC) Andi Zulkifli membenarkan adanya pengecekan lokasi yang dilakukannya bersama tim dari Polda Sultra.

“Iya kami lakukan pengecekan lokasi, bersama tim Tipidter Polda Sultra, kami menunjukkan dampak-dampak yang terjadi di sekitar kawasan tersebut,” kata Andi Zul Kifli.

Andi Zulkifli juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memperlihatkan sedimen lumpur akibat aktifitas tersebut menutupi bahu jalan hingga garis tengah jalan tersebut.

Senada dengan Andi Zulkifli, Ketua Umum CCC La Ode Arwan mengatakan bahwa pengecekan yang dilakukan bersama pihak Polda Sultra untuk melihat seluruh aktifitas dan dampak yang terjadi.

“Tadi kan kita lihat bahwa ada sedimen lumpur yang menutupi hingga ke garis tengah jalan, itu adalah bahagian kecil dari dampak akibat pengcuttingan gunung tanpa mengantongi dokumen lingkungan dari DLHK Kota Kendari,” ujar La Ode Arwan.

La Ode Arwan juga menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus khususnya Subdit Tipidter Polda Sultra.

“Ini membuktikan bahwa pihak Ditreskrimsus khususnya Subdit Tipidter Polda Sultra telah bekerja dan memproses laporan kami, kami meminta agar polda sultra tetap tegak lurus dan tidak berkompromi dengan pihak-pihak atau oknum-oknum developer yang menjadi pelaku perusakan lingkungan, yang berdampak nyata ke masyarakat dan alam,” tegas La Ode Arwan.

Sebelumnya Celebes Concervation Center melaporkan enam (6) perusahaan developer yang diduga melakukan kejahatan lingkungan.

Keenam perusahaan tersebut yakni, 1.PT. Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, PT. Anugerah Rahmat Sejahtera, AL- Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich, PT. Algeis Mega Mandiri.

“Kami tunggu proses selanjutnya, intinya kami terus akan mengawal kasus ini hingga para perusak lingkungan itu ditangkap sesuai aturan yang berlaku,” terang La Ode Arwan.(hsn).

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejati Sultra Panggil Kadishut Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Mandala Jayakarta

14 September 2025 - 11:58 WITA

Ilegal Logging di Kawasan Hutan Patikala: Ancaman bagi Ekosistem dan Hukum

14 September 2025 - 11:30 WITA

Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan: PT PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB di Konawe Utara

14 September 2025 - 11:12 WITA

Tegas! Satgas PKH Segel 172 Hektare Lahan PT TMS di Kabaena

11 September 2025 - 22:33 WITA

Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi, Polda Sultra Berikan Sanksi kepada Petugas yang Lalai

11 September 2025 - 22:02 WITA

Rp1,3 Miliar Hangus, FMPB Desak Kejari Usut Tuntas Jebolnya Bendung Raurau

9 September 2025 - 14:56 WITA

Trending di Hukrim