PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tindak lanjuti laporan Celebes Concervation Center (CCC) terkait dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan 6 Developer yang ada di Kendari, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara lakukan cek lokasi, Kamis, 18 Juli 2024.
Pengecekan lokasi tersebut dilakukan di Kecamatan Puuwatu dan Kecamatan Wua-wua (Abeli dalam).
Diketahui adanya aktifitas pemerataan tanah atau pengcuttingan gunung yang disinyalir tanpa memiliki izin atau dokumen lingkungan di wilayah tersebut. Akibatnya aktivitas tersebut berdampak parah pada lingkungan, bahkan banjir bercampur dengan lumpur.
Ketua Bidang Riset dan Advokasi (CCC) Andi Zulkifli membenarkan adanya pengecekan lokasi yang dilakukannya bersama tim dari Polda Sultra.
“Iya kami lakukan pengecekan lokasi, bersama tim Tipidter Polda Sultra, kami menunjukkan dampak-dampak yang terjadi di sekitar kawasan tersebut,” kata Andi Zul Kifli.
Andi Zulkifli juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memperlihatkan sedimen lumpur akibat aktifitas tersebut menutupi bahu jalan hingga garis tengah jalan tersebut.
Senada dengan Andi Zulkifli, Ketua Umum CCC La Ode Arwan mengatakan bahwa pengecekan yang dilakukan bersama pihak Polda Sultra untuk melihat seluruh aktifitas dan dampak yang terjadi.
“Tadi kan kita lihat bahwa ada sedimen lumpur yang menutupi hingga ke garis tengah jalan, itu adalah bahagian kecil dari dampak akibat pengcuttingan gunung tanpa mengantongi dokumen lingkungan dari DLHK Kota Kendari,” ujar La Ode Arwan.
La Ode Arwan juga menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus khususnya Subdit Tipidter Polda Sultra.
“Ini membuktikan bahwa pihak Ditreskrimsus khususnya Subdit Tipidter Polda Sultra telah bekerja dan memproses laporan kami, kami meminta agar polda sultra tetap tegak lurus dan tidak berkompromi dengan pihak-pihak atau oknum-oknum developer yang menjadi pelaku perusakan lingkungan, yang berdampak nyata ke masyarakat dan alam,” tegas La Ode Arwan.
Sebelumnya Celebes Concervation Center melaporkan enam (6) perusahaan developer yang diduga melakukan kejahatan lingkungan.
Keenam perusahaan tersebut yakni, 1.PT. Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, PT. Anugerah Rahmat Sejahtera, AL- Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich, PT. Algeis Mega Mandiri.
“Kami tunggu proses selanjutnya, intinya kami terus akan mengawal kasus ini hingga para perusak lingkungan itu ditangkap sesuai aturan yang berlaku,” terang La Ode Arwan.(hsn).