PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ratusan massa dari Forum Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Bombana menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut sederet kasus yang diduga dilakukan PT Panca Logam Makmur (PLM) agar segera dituntaskan.
Massa membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran PT Panca Logam Makmur dalam menambang emas di Bombana, terutama di Desa Wumbu Bangga, Kecamatan Rarowatu Utara, yakni dugaan penadahan BBM bersubsidi, illegal mining Antimoni dan penambangan tanpa RKAB, termasuk tanpa IPPKH.
Perwakilan masyarakat, Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana, Haslin mengungkapkan, kasus PT Panca Logam Makmur telah menyeret Direktur dan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo. Namun Direktur PT Panca Logam Makmur divonis bebas, serta Kepala Kantor divonis 6 bulan kurungan, sementara KTT-nya masih dalam proses sidang.
Mereka juga mendorong Kejati Sultra untuk memberantas dugaan kasus illegal mining yang dilakukan PT Panca Logam Makmur.
“Laporan kami sudah banyak, tapi baru beberapa saja yang diproses. Kami minta Kejati segera menyelesaikan kasus-kasus di PT Panca Logam Makmur,” papar Haslin di Kejati Sultra, Rabu, 17 Juli 2024.
Haslin merasa PT Panca Logam Makmur kebal hukum, karena diduga berani melakukan penambangan tanpa RKAB dan IPPKH. Terlebih Direktur PT Panca Logam Makmur divonis bebas oleh PN Pasarwajo, Buton atas dua kasus yang dipersidangkan.
“Kami yakin PT Panca Logam Makmur ini ada bekingan. Dia seolah-olah kebal hukum,” bebernya.
Menanggapi massa aksi, Kasi C Ekomomi dan Keuangan Kejati Sultra, Keyu Zulkarnain Arif mengaku, bakal menindaklanjuti laporan demonstran. Termasuk melakukan pemantauan pada tahap persidangan di PN Pasarwajo.
“Bisa saja akan ada evaluasi kinerja Penuntut Umum PN Pasarwajo. Apakah masih ada kekurangan bukti-bukti yang belum bisa dibuktikan di persidangan sehingga terdakwa bebas,” beber Keyu di hadapan massa aksi.
Keyu meyakinkan, jika kasus yang menyeret PT Panca Logam Makmur bakal ditindaklanjuti dan didalami.
“Yang jelasnya, semua laporan ini kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.
Usai dari Kejati Sultra, massa aksi kemudian menuju ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sultra. Salah satu massa aksi, Fardin Nage mengatakan pihaknya geram dengan kinerja hakim yang ada di PN Pasarwajo, karena dua kasus yang menyeret Direktur PT Panca Logam Makmur tersebut sangat jelas, namun divonis bebas.
“Kami cukup geram dengan kinerja hakim yang ada di PN Pasarwajo, sehingga kami meminta Komisi Yudisial untuk mengevaluasi kinerja mereka,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Komisi Yudisial Sultra, Harman S mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan memantau perkara tersebut. Olehnya itu, ia meminta perwakilan massa aksi untuk memasukan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani kasus tersebut.
“Kita akan terus pantau persidangannya karena ini kasus terkait koorporasi. Kemudian, masukan laporan di pusat dan dokumennya tebusan ke kami, biar kami mudah berkoordinasi dengan pusat,” pungkasnya.
Usai melakukan unjuk rasa di Kejati dan Komisi Yudisial Sultra, massa aksi kemudian ke Pengadilan Tinggi Sultra untuk meminta penyelesaian kasus yang menyeret PT Panca Logam Makmur.(hsn)