Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Opini · 8 Jul 2024 09:13 WITA ·

Wakil Rakyat Main Judi Online, Kinerjanya Dipersoal


 Ilustrasi judi online. sumber: mistar Perbesar

Ilustrasi judi online. sumber: mistar

Oleh: Normah Rosman

(Pegiat Literasi)

Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), melaporkan bahwa ada 82 orang anggota DPR yang diduga bermain judi online (judol). Awalnya informasi ini diungkap oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman, meskipun sebenarnya angka itu jauh lebih banyak dari yang sebenarnya.

Namun, Habiburokhman kembali mengklarifikasi jika laporan dugaan anggota DPR yang terlibat judol terjadi pada saat masa pandemi Covid-19 (nasional.kompas.com, 28/6/2024).

Lebih dari 1.000 anggota legislatif setingkat DPR dan DPRD bermain judi online. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda dalam rapat DPR RI, Rabu (26/6/2024).

Menurut Ivan, PPATK juga mencatat sekitar 63.000 transaksi dari sekitar 1.000 orang pemain. Dan pemain tersebut berasal dari lingkaran legislatif baik dari anggota DPR, DPRD, maupun kesekjenan. Untuk deposit antara ratusan juta hingga miliaran sedangkan perputaran uang mencapai ratusan miliar (tirto.id, 27/6/2024).

Wakil Rakyat untuk Apa?

Kocaknya negeriku, seperti itulah ungkapan yang pantas untuk situasi saat ini. Di mana bukan hanya rakyat yang terjerat judi online (judol) tapi Wakil Rakyat juga turut terlibat dalam permainan judol ini.

Judol kini menjadi penyakit sisoal yang tak hanya mengjangkiti masyarakat miskin dengan harapan ingin merubah nasib secara instan, tapi juga menjangkiti mereka yang sudah berkecukupan bahkan berkelebihan dalam hal materi.

Hedonisme salah satu penyebab wakil rakyat terjerat judol. Dalam sistem kapitalisme tentunya akan menggiring masyarakat untuk turut berperilaku hedonisme. Menghambur-hamburkan uang untuk sesuatu yang tidak perlu. Gaya hidup merupakan tuntutan yang harus dipenuhi. Termasuk dengan judol yang sudah merupakan gaya hidup bagi golongan menengah ke atas, dan menjadi ajang peruntungan dalam merubah nasib bagi golongan bawah. Miris! Tapi itulah kenyataan yang terjadi dalam sitem hari ini.

Wakil rakyat lebih fokus pada judol ketimbang kepentingan rakyat. Kondisi ini mencerminkan betapa buruknya wakil rakyat. Kebijakan yang dilahirkan hanya untuk menguntungkan pribadi dan kelompok mereka, bukan untuk kepentingan rakyat. Kenyataan ini membuka tabir atas lemahnya integritas, tidak amanah, dan kredibilitas rendah yang dimiliki oleh wakil rakyat. Juga gambaran tegas akan keserakahan akibat penerapan sistem kapitalisme.

Dengan data dan fakta ini maka jelas sudah jika anggota dewan hari ini lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki serta tidak berpihak pada rakyat banyak. Hal ini menunjukkan jika perekrutan anggota dewan atau yang disebut wakil rakyat bermasalah. Karena wakil rakyat yang seharusnya mewakili rakyat secara keseluruhan tidak mengutamakan kredibilitas, dan representasi masyarakat.

Hingga saat ini citra wakil rakyat sangat buruk di mata masyarakat. Bagaimana tidak, hampir setiap kebijakan yang mereka keluarkan memberatkan rakyat. Belum lagi anggaran yang merka habiskan sangat fantastis. Mengingat saat ini negara sedang mengalami defisit anggaran tapi para pejabat malah merekomendasikan kenaikan anggaran untuk mereka. Meskipun anggaran yang tinggi selalu dikucurkan untuk para wakil rakyat tetap saja tidak ada jaminan untuk mereka tidak melakukan korupsi. Nauzu billah.

Tugas Majelis Umat Dalam Sistem Islam

Islam bukan hanya sekadar agama ritual saja. Islam merupakan salah satu ideologi, di mana ia juga berfungsi sebagai pedoman hidup untuk manusia. Islam mengatur mulai dari hubungan antara manusia denan dirinya sendiri (hanlum minannau), hubungan manusia sesama manusia (hablum minannnas), dan hubungan manusia terhadap Sang Pencipta (hablum minallah).

Sehingga tak ada satupun yang luput dari aturan yang telah ditetapkan oleh Sang Khalik, meski sekalipun zaman terus berubah, tapi manusia tetaplah manusia. Sehingga Islam menjadi pedoman yang bisa terus eksis meski zaman terus berubah.

Majelis umat adalah majelis yang terdiri dari orang-orang yang mewakili aspirasi kaum Muslim, agar menjadi pertimbangan Khalifah, sekaligus sebagia tempat Khalifah meminta masukan dalam urusan kaum Muslim.

Majelis umat mewakili umat dalam melakukan kontrol dan koreksi terhadap para pejabat. Majelis umat merupakan wakil umat dalam menyampaikan pendapat saja. Tidak memiliki wewenang dalam pemerintahan apalagi dalam membuat hukum.

Majels umat murni hanya menyampaikan aspirasi kaum Muslim. Sebagaimana kaum Muslim berhak menyampaikan pendapatnya begitu juga non-Muslim mempuyai hak dalam menyampaikan pendapatnya. Tentunya dalam konteks penerapan hukum Islam terhadap dirinya, termasuk masalah yang serupa, seperti kezhaliman penguasa terhadap mereka.

Dalam Islam majelis umat adalah representasi umat, yang berperan penting dalam penerapan hukum syara’ oleh pejabat negara serta menyalurkan aspirasi rakyat. Majelis umat merupakan wakil semua orang dalam menyampaikan pendapat baik itu secara pribadi maupun kelompok.

Dasar yang dijadikan pijakan dalam memilih anggota majelis umat harus mewakili semua orang secara representatif (tamtsil linnas), sebagaimana yang menjadi pijakan Rasulullah saat memilih para pemimpin. Dan tentunya harus mewakili jamaah. Adapun wewenang majelis umat sebagai berikut:

Pertama, semua yang termasuk kategori masyurah, yang menyangkut urusan dalam negeri, maka pendapat Majelis Umat dalam urusan tersebut wajib diambil oleh Khalifah. Majelis Umat juga berhak untuk mengoreksi semua tindakan yang dilakukan oleh negara, baik urusan dalam maupun luar negeri.

Kedua, Majelis Umat berhak menampakkan ketidaksukaannya kepada pimpinan daerah tingkat 1 dan Mu’awin. Dalam hal ini pendapat Majelis Umat mengikat, sehingga seorang Khalifah seketika itu juga harus menghentikan mereka.

Ketiga, Khalifah harus menyerahkan rancangan hukum yang ingin diadopsinya dalam UUD serta perundang-undangan yang lainnya kepada Majelis Umat. Kaum Muslim yang menjadi anggota berhak memasukkan pendapat mereka. Hnaya saja pendapat mereka tidak bersifat mengikat.

Keempat, Kaum Muslim yang menjadi anggota Majelis Umat berhak membatasi calon Khalifah. Dalam hal ini suara mereka bersifat mengikat.

Dengan penarapan Sistem Islam secara menyeluruh sehingga mampu melahirkan individu anggota Majelis Umat yang amanah, bertanggungjawab serta perduli pada kondisi masyarakat. Wallahu a’lam.

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Menyongsong Perkembangan Zaman dengan Penguatan Literasi

14 November 2024 - 13:35 WITA

Drama Penganiayaan Di Baito, Menjadi Guru Gampang?

6 November 2024 - 19:03 WITA

Menebak Arah Kasus Supriyani

27 Oktober 2024 - 13:38 WITA

Kepemimpinan Prabowo: Upaya Pemulihan Kepercayaan Publik terhadap Kepatuhan pada Konstitusi

20 Oktober 2024 - 13:16 WITA

Memilih Calon Kepala Daerah yang Dikehendaki Masyarakat

17 Oktober 2024 - 12:28 WITA

Desa sebagai Kunci Penentu Kemenangan Rakyat dalam Pemilihan Gubernur Sultra

16 Oktober 2024 - 12:53 WITA

Trending di Opini