Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Opini · 12 Jun 2024 20:31 WITA ·

Tapera: Kebijakan Zalim untuk Memenuhi Kebutuhan Rumah


 Normah Rosman Perbesar

Normah Rosman

Oleh:

Normah Rosman
(Pemerhati Masalah Umat)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai penolakan serempak dari Masyarakat. Bukan hanya buruh, tetapi pengusaha juga turut menolak kebijakan pemerintah terkait Tapera yang mengharuskan pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari perusahaan guna membantu pembiayaan pengadaan rumah.

Nining Eliatos sebagai Koodinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan jika Tapera hanyalah beban tambahan dari berbagai potongan gaji melalui pembiayaan iuran BPJS Kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua (sindonews.com, 29/05/2024).

Polemik Tapera terus memanas setelah Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait Tapera. Gelombang penolakan terus terjadi, karena PP tersebut mengharuskan perusahaan memotong gaji pekerja swasta.

Kewajiban iuran sebesar 2,5% untuk pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan diklaim hanya akan menambah beban kelas menengah ke atas. Potongan tersebut kelak akan dikelolah oleh BP Tapera. Tugas dari BP Tapera adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis.

Adapun besaran gaji bagi komite Tapera unsur Profesional sebesar Rp43,344 juta, sedangkan menteri lainnya yang mejabat sebagai anggota komite Tapera mendapatkan gaji sebesar Rp29.257.200 perbulan. Belum termasuk insentif, tunjangan dan manfaat tambahan lainnya (sindonews.com, 30/05/2024).

Tapera, Antara Manfaat dan Beban

Rumah adalah kebutuhan primer bagi setiap individu dan keluarga. Baik itu rumah sendiri maupun sewa. Mahalnya harga rumah saat ini tidak sebanding dengan pendapatan yang dihasilkan. Dengan kenaikan rata-rata harga rumah yang mencapai 10-15% pertahun, meskipun setiap daerah mempunyai persentasi berbeda. Sedangkan kenaikan gaji pertahun hanya rata-rata sebesar 3,6%.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan Tapera dengan alasan masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah dan Tapera adalah solusi bagi masyarakat yang menginginkan rumah. Namun di sisi lain, Bapertarum khusus untuk PNS yang selama ini telah berjalan masih memiliki sejumlah masalah.

Bagaimana tidak, banyak pensiunan yang mengaku jika sangat sulit untuk mencairkan dana dari Bapertarum tersebut. Selain itu dana yang cair juga tidak bisa digunakan untuk membeli rumah, karena nilainya yang tidak sebanding dengan harga rumah. Selain itu dana yang terkumpul kelak akan dipotong untuk membayar gaji para komite, anggota komite dan lainnya yang terlibat. Sehingga program Tapera hanya terkesan mencari penghasilan tambahan bagi para pejabat tapi membebani rakyat.

Pernyataan pemerintah yang ingin membantu masyarakat tentunya bertolak belakang dengan fakta lapangan yang terjadi. Ini dikarenakan beban hidup masyarakat saja sudah berat saat ini, mengingat banyaknya iuran yang harus dikeluarkan. Mulai dari BPJS Kesehatan, Jamsostek dan lainnya. Apalagi tingkat kemiskinan di Indonesia masih tergolong tinggi.

Menurut data dari Bank Dunia, sekitar 40% atau 110 juta penduduk di Indonesia tergolong miskin, belum lagi ada banyak pengangguran pada Gen Z. Sehingga Tapera yang bersifat wajib sungguh menjadi beban bagi masyarakat. Mengingat sanksi sudah menunggu bagi pekerja dan pengusaha yang menolak kebijakan ini. Nauzu billah.

Solusi Islam Mengatasi Kebutuhan Rumah Bagi Rakyatnya

Dalam Islam memiliki rumah bagi tiap individu atau keluarga dipandang sebagai suatu kebutuhan primer, Sehingga setiap kepala keluarga wajib menyediakan tempat tinggal yang layak bagi keluarganya. Hal ini sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam Surah ath-Thalaq ayat 6, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana saja kalian bertempat tinggal sesuai dengan kemampuan kalian dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

Begitu juga dengan para ulama telah bersepakat jika suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi para istrinya. Sehingga istri terlindung dari pandangan orang lain di luar rumah, terjaga dari cuaca panas maupun dingin, dan terlindung dari gangguan lainnya.

Rasulullah saw. juga bersabda, “Ada empat perkara yang termasuk kebahagiaan, yaitu istri shalihah, tempat tinggal yang lapang, teman atau tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman.” (HR. Ibnu Hibban). Dari hadis ini Rasullah menegaskan jika memiliki rumah bagi tiap individu maupun keluarga merupakan suatu hal yang sangat utama.

Islam mewajibkan negara (Khalifah) untuk membantu rakyatnya agar bisa memiliki rumah. Adapun mekanismenya sebagai berikut:

Pertama, Negara melalui Khalifah harus memastikan ekonomi yang sehat dan kokoh agar rakyatnya mempunyai penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan primernya. Termasuk dalam hal memiliki rumah, baik itu rumah pribadi maupun rumah sewaan.

Kedua, Negara melarang keras praktik ribawi dalam jual beli secara kredit perumahan. Negara akan bertanggungjawab penuh terhadap rakyatnya agar memiliki rumah dengan cara memberikan mereka pinjaman tanpa modal maupun memberikan lahan untuk membangun rumah.

Ketiga, Negara memberantas monopoli lahan yang dilakukan oleh segelintir orang/korporasi. Sehingga tiap masyarakat berhak mendapatkan lahan dengan harga terjangkau dan mampu membangun rumah ataupun membeli rumah. Lahan yang ditelantarkan selama tiga tahun, akan disita oleh negara dan diberikan kepada siapa saja yang butuh dan sanggup mengelolahnya.

Keempat, Negara memberikan memberikan lahan kepada masyarakat yang mampu mengelolah lahan, baik itu untuk pertanian maupun untuk membangun rumah. Negara juga berkewajiban memberikan bantuan modal ataupun subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu. Sehingga mereka mampu memenuhi semua kebutuhan primer mereka, termasuk memiliki rumah tempat tinggal. Dan tentunya juga negara memberikan mereka jalan agar bisa memiliki pekerjaan/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Beginilah cara Islam memastikan setiap individu atau keluarga bisa memiliki rumah tempat tinggal. Negara akan memainkan perannya dalam memenuhi semua kebutuhan rakyatnya. Tentu saja negara memperoleh dana dari Baitul Maal, yang mana sumber dananya berasal dari harta kepemilikan umum (tambang batu bara, nikel, emas, dll), jizyah, kharaj, ataupun ghanimah. Dana yang Insya Allah akan selalu cukup untuk kemaslahan umat. Wallahu a’lam bisshawab.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Menyongsong Perkembangan Zaman dengan Penguatan Literasi

14 November 2024 - 13:35 WITA

Drama Penganiayaan Di Baito, Menjadi Guru Gampang?

6 November 2024 - 19:03 WITA

Menebak Arah Kasus Supriyani

27 Oktober 2024 - 13:38 WITA

Kepemimpinan Prabowo: Upaya Pemulihan Kepercayaan Publik terhadap Kepatuhan pada Konstitusi

20 Oktober 2024 - 13:16 WITA

Memilih Calon Kepala Daerah yang Dikehendaki Masyarakat

17 Oktober 2024 - 12:28 WITA

Desa sebagai Kunci Penentu Kemenangan Rakyat dalam Pemilihan Gubernur Sultra

16 Oktober 2024 - 12:53 WITA

Trending di Opini