Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Jun 2024 20:13 WITA ·

Menkopolhukam, DPR RI hingga MA Diminta Berantas Dugaan Mafia Hukum di PN Pasarwajo


 Front Pejuang Keadilan Indonesia (FPKI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Menkopolhukam, Gedung DPR RI, Mahkamah Agung hingga Istana Presiden Republik Indonesia guna mengadukan keputusan Pengadilan Negeri Pasarwajo terkait vonis bebas Direktur utama PT Panca Logam Makmur, Iryanto dalam tiga perkara berbeda sekaligus. Foto: Istimewa Perbesar

Front Pejuang Keadilan Indonesia (FPKI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Menkopolhukam, Gedung DPR RI, Mahkamah Agung hingga Istana Presiden Republik Indonesia guna mengadukan keputusan Pengadilan Negeri Pasarwajo terkait vonis bebas Direktur utama PT Panca Logam Makmur, Iryanto dalam tiga perkara berbeda sekaligus. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Front Pejuang Keadilan Indonesia (FPKI) menggeruduk Kantor Bidang Koordinator, Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Gedung DPR RI, Mahkamah Agung hingga Istana Presiden Republik Indonesia, pada, Kamis, 6 Juni 2024.

Kedatangan ratusan masa ini guna mengadukan keputusan Pengadilan Negeri Pasarwajo terkait vonis bebas Direktur utama PT Panca Logam Makmur (PLM), Iryanto dalam tiga perkara berbeda sekaligus.

Koordinator aksi, Haslin Hatta Yahya menjelaskan bahwa keputusan PN Pasarwajo dalam perkara tipu gelap, penyalahgunaan BBM bersubsidi dan illegal mining yang menjerat nama Iryanto selaku Direktur utama PT PLM terindikasi ada kongkalikong.

“Kedatangan kami di tempat ini (Menkopolhukam) mengadukan polemik keputusan majelis hakim PN Pasarwajo dalam memutuskan tiga perkara yang menjerat Direktur Utama PT Panca Logam Makmur mulai dari kasus tipu gelap, penyalahgunaan BBM bersubsidi dan terakhir kasus dugaan ilegal mining semua divonis bebas oleh PN Pasarwajo,” katanya.

Keputusan ini menurutnya, sangat melukai hati masyarakat khusunya masyarakat lingkar tambang yang ada di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selaku pihak yang sejak awal mengawal kasus ini kata dia, selalu nya mentah ketika sampai di hadapan PN Pasarwajo.

“Ini yang membuat kami terheran-heran, semua kasus yang berkaitan dengan PT Panca Logam Makmur di Kabupaten Bombana, selalu nya mentah di Pengadilan Pasarwajo,” akunya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, DPR RI dan Mahkamah Agung agar segera turun tangan memberantas dugaan permainan atau mafia hukum di PN Pasarwajo.

“Kami meminta Komisi III DPR RI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar segera turun tangan memberantas mafia hukum di Pengadilan Negri Pasarwajo,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PN Pasar Wajo.(dek)

Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum ASN di Kendari Berulah, Warisan Tanah Orang Tua Diduga Digelapkan

6 November 2025 - 18:37 WITA

Tim Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Begal yang Beraksi di 10 TKP

5 November 2025 - 19:51 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Trending di Hukrim