Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 6 Jun 2024 20:13 WITA ·

Menkopolhukam, DPR RI hingga MA Diminta Berantas Dugaan Mafia Hukum di PN Pasarwajo


 Front Pejuang Keadilan Indonesia (FPKI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Menkopolhukam, Gedung DPR RI, Mahkamah Agung hingga Istana Presiden Republik Indonesia guna mengadukan keputusan Pengadilan Negeri Pasarwajo terkait vonis bebas Direktur utama PT Panca Logam Makmur, Iryanto dalam tiga perkara berbeda sekaligus. Foto: Istimewa Perbesar

Front Pejuang Keadilan Indonesia (FPKI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Menkopolhukam, Gedung DPR RI, Mahkamah Agung hingga Istana Presiden Republik Indonesia guna mengadukan keputusan Pengadilan Negeri Pasarwajo terkait vonis bebas Direktur utama PT Panca Logam Makmur, Iryanto dalam tiga perkara berbeda sekaligus. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Front Pejuang Keadilan Indonesia (FPKI) menggeruduk Kantor Bidang Koordinator, Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Gedung DPR RI, Mahkamah Agung hingga Istana Presiden Republik Indonesia, pada, Kamis, 6 Juni 2024.

Kedatangan ratusan masa ini guna mengadukan keputusan Pengadilan Negeri Pasarwajo terkait vonis bebas Direktur utama PT Panca Logam Makmur (PLM), Iryanto dalam tiga perkara berbeda sekaligus.

Koordinator aksi, Haslin Hatta Yahya menjelaskan bahwa keputusan PN Pasarwajo dalam perkara tipu gelap, penyalahgunaan BBM bersubsidi dan illegal mining yang menjerat nama Iryanto selaku Direktur utama PT PLM terindikasi ada kongkalikong.

“Kedatangan kami di tempat ini (Menkopolhukam) mengadukan polemik keputusan majelis hakim PN Pasarwajo dalam memutuskan tiga perkara yang menjerat Direktur Utama PT Panca Logam Makmur mulai dari kasus tipu gelap, penyalahgunaan BBM bersubsidi dan terakhir kasus dugaan ilegal mining semua divonis bebas oleh PN Pasarwajo,” katanya.

Keputusan ini menurutnya, sangat melukai hati masyarakat khusunya masyarakat lingkar tambang yang ada di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selaku pihak yang sejak awal mengawal kasus ini kata dia, selalu nya mentah ketika sampai di hadapan PN Pasarwajo.

“Ini yang membuat kami terheran-heran, semua kasus yang berkaitan dengan PT Panca Logam Makmur di Kabupaten Bombana, selalu nya mentah di Pengadilan Pasarwajo,” akunya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, DPR RI dan Mahkamah Agung agar segera turun tangan memberantas dugaan permainan atau mafia hukum di PN Pasarwajo.

“Kami meminta Komisi III DPR RI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar segera turun tangan memberantas mafia hukum di Pengadilan Negri Pasarwajo,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PN Pasar Wajo.(dek)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim