Oleh: Dr. (Cand) Ir. Munansar., S.T.,M.T.,IPP.
Maraknya aktivitas judi online ditengah kemajuan teknologi saat ini seakan semakin sulit terhindardarkan. Hal ini tentunya dibutuhkan perhatian serius bagi semua pihak, terutama Aparat Penegak Hukum (APH).
Penegakan hukum terhadap judi online ini memang harus benar-benar menjadi perhatian serius. Termasuk bagi pelaku judi online diperlukan kapasitas hukum dengan menegakkan pidana serius agar memberikan efek jera dan pelajaran ditengah masyarakat.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 dalam pasal 27 ayat 2 yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar”
Hal ini juga dipertegas dalam pasal 303 KUHP yang mengatur tentang larangan perjudian yang berbunyi, barang siapa melakukan perjudian diancam hukum 10 tahun penjara atau pidana denda Rp25 juta.
Nah, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan, dan dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Dalam Pasal 303 KUHAP lainya menyebutkan barang siapa yang menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar pasa 303 atau barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Jika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.
Dengan adanya aturan yang jelas tentang judi diharapkan semua masyarakat memiliki efek jera untuk melakukan judi baik itu secara konvensional maupun melalui berbagai platform media sosial.
Dalam pemberantasan judi ini diperlukan keterlibatan semua pihak, baik itu kesadaran masyarakat, penegak hukum, peran pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa judi online tidak hanya berdampak pada pribadi, tetapi juga pada lingkungan keluarga dan menjadi cikal bakal lahirnya berbagai problem baru di tengah-tengah kita. Penegak hukum juga harus serius menangani para pelaku maupun penyedia platform judi online ini, karena judi online dimasa kini menjadi sebuah komoditas bisnis gelap.
Bila kita berkaca pada negara-negara di Asia Tenggara seperti Malaysia yang serius menerapkan hukuman terhadap pelaku judi online, ini bisa menjadi acuan untuk menjadi pembelajaran dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Jadi kalau kita mau serius, ada banyak hal yang bisa menjadi acuan kita dalam hal pemberantasan judi online di Indonesia, karena judi online ini jadi virus yang merusak moral dan akhlak generasi bangsa.
Penulis adalah Peserta Advance Training (LK III) Badko HMI Sulawesi Tenggara Tingkat Nasional