PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Generasi Agung Perkasa (GAP) merupakan sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Perusahaan tambang nikel tersebut telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan izin-izin lainya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Dalam menjalankan aktivitasnya, PT GAP juga berkomitmen melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat lokal. Hal ini diungkap Kepala Perwakilan PT GAP Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Alyad Amron. Ia menegaskan bahwa pihaknya sebelum melakukan aktivitas terlebih dahulu melengkapi semua perizinan.
“Terkait perizinan kami lengkap, ada wilayah kawasan hutan mangrove itu terlebih dahulu kami bermohon untuk diturunkan statusnya, dan sebelum ada kami kawasan tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dibuat tambak ikan,” terang Alyad Amron kepada media ini, Senin, 6 Mei 2024.
Ia menambahkan bahwa saat ini wilayah kawasan hutan mangrove yang masuk IUP PT GAP telah turun statusnya dan pihaknya telah memperoleh PPKH dari KLHK.
“Kami sudah urus penurunan status dari beberapa tahun lalu, dan kami sudah memiliki PPKH sekarang,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis Kehutanan Sultra, Sahid yang dikonfirmasi via WhatsApp oleh media ini membenarkan bahwa PT GAP telah mengantongi PPKH.
“Iya, sudah ada PPKHnya,” ujarnya, Jum’at 3 Mei 2024.
Kemudian, terkait tudingan penggunaan jalan usaha tani, Kades Watumbohuti, Kecamatan Palangga Selatan, Rahman menampik tudingan tersebut.
“PT GAP tidak memakai jalan usaha tani, yang melintas disitu hanya karyawan PT GAP yang menggunakan motor dan masyarakat yang pergi berkebun,” katanya saat dikonfirmasi via panggilan WhatsApp, Senin 6 Mei 2024.
Lanjutnya bahwa jika yang dimaksud jalan yang menuju Jetty PT GAP, jalan itu dibangun dari dana PNPM dan telah ada sebelum ia menjadi Kepala Desa.
“Kalau jalan itu yang dimaksud itu sudah ada lama sejak sebelum saya jadi Kepala Desa, jalan itu dibangun dari PNPM bukan dari dana desa, dan jalan itu digunakan oleh perusahaan berdasarkan musyawarah desa bersama masyarakat yang membolehkan perusahaan untuk menggunakan jalan,” jelasnya.
“Kami tidak ada yang keberatan, justru dengan adanya PT GAP kami merasa sangat terbantu,” tambahnya.
Ia juga membeberkan bahwa selain melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar, PT GAP juga kerap memberikan bantuan lainnya kepada masyarakat lokal.
“Jadi masyarakat sejak adanya PT GAP merasa sangat terbantu, yang pengangguran berkurang, bisa bekerja di PT GAP, tak hanya itu dana CSR, dana debu, dan bantuan lainnya juga selalu disalurkan ke masyarakat, tidak ada pilih-pilih yang dapat bantuan, semua merata,” pungkasnya.(hus)