PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Bos atau Direktur PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), IS diduga melakukan manipulasi laporan Pajak Pertambahan nilai (PNN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Barang pada tahun 2017.
Atas perbuatan tersebut IS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra).
Selain Direktur PT RMI, pihaknya juga menetapkan pemilik manfaat atau benefit owner (BO), BY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan, Bamin Sikorwas Ditreskrimsus Polda Sultra, Kasmin. Dijelaskannya bahwa yang bersangkutan dalam perkara ini tidak kooperatif.
“BY (inisial) tidak kooperatif, sebelumnya kita telah lakukan beberapa kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri,” jelasnya, Selasa, 23 April 2024.
“BY ditetapkan sebagai DPO sejak Senin 22 April kemarin,” sambungnya.
Bamin Sikorwas mengatakan BY merupakan Warga Negara Asing (WNA), namun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di Kota Kendari.
“Yang bersangkutan WNA, dan kita masih dalami dengan pihak imigrasi dan instansi terkait, kenapa bisa sampai terbit KTP-nya,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa yang bersangkutan masih diselidiki dalam perkara yang sama dengan Direktur PT RMI, IS.
“Masih dalam perkara yang sama dengan Direktur PT RMI, untuk kewajiban pajak yang mesti dibayarkan kita masih melakukan pendalaman dan penghitungan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra, Windu Kumoro mengatakan IS, Direktur PT RMI beserta berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ke Kejati Sutra merupakan perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel.
“IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan Ak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2017 dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” tandasnya.(hus)