Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Opini · 23 Mar 2024 17:22 WITA ·

PPN Naik, Rakyat Tercekik


 Ilustrasi. Sumber: qmfinancial.com Perbesar

Ilustrasi. Sumber: qmfinancial.com

Oleh: Asmi Narti, S.Pd.

Di tengah isu lonjakan kenaikan harga barang dan sembako yang saat ini melanda masyarakat, lagi-lagi masyarakat harus menelan pil pahit kebijakan pemerintah atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Januari 2025 mendatang.

Dikutip dari tirto.id, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membeberkan seluruh kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan kembali dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Hal itu juga termasuk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipastikan naik menjadi 12 persen pada 2025.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan kenaikan tarif ini akan berlanjut karena keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo. Sebab itu, kebijakan dan rancangan dari program Jokowi akan dilaksanakan pada pemerintahan berikutnya.

“Pertama, tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ucap Airlangga dalam acara media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Kenaikan PPN Menyasar Siapa? Jika dilihat Kenaikan PPN dari sebelumnya 11% hanya ditambah 1% yang akan menjadi 12% tahun 2025 mendatang, hanya saja 1% ini mampu menambah dampak besar pada harga suatu barang yang menjadi objek pajak tersebut.

Berdasarkan kebijakan pemerintah tersebut otomatis berdampak pula pada kenaikan harga barang dan pangan, tanah, bangunan, atau barang-barang mewah yang menjadi barang konsumsi masyarakat.

Apalagi saat menjelang atau pada bulan Ramadhan melonjaknya harga kebutuhan pokok telah menjadi sebuah rutinitas. Padahal PPN belum lagi digenapkan menjadi 12%. Hal ini tentu menambah daftar sumber masalah kehidupan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.

Kondisi seperti ini sebenarnya menjadi hal yang lumrah dalam sistem ekonomi kapitalisme, pajak dan utang dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan negara dibandingkan dengan sumber pendapatan lainnya. Dalih bahwa pajak akan membantu menyokong perekonomian negara dan bisa membantu perekonomian rakyat kecil nyatanya hanya menjadi ilusi.

Jikapun ada yang merasakan manfaatnya hanya sebagian kecil atau sangat sedikit, yang bertambah banyak adalah beban dan penderitaan masyarakat. Belum lagi jika hasil pajak yang dipungut dari masyarakat tersebut sangat rentan menjadi santapan koruptor. Miris, namun itulah fakta yang terjadi saat ini.

Skema dalam Islam mengatasi Defisit Anggaran

Jika pada sistem kapitalisme, negara menjadikan pajak dan utang sebagai sumber pendapatan,  maka dalam sistem islam, langkah yang akan ditempuh sistem islam adalah mengambil pajak pada kaum muslim, namun sifatnya sementara atau dalam bentuk pinjaman.

Negara akan menerapkan pajak pada masyarakat yang mampu dalam segi materi saja tanpa membebankan pada masyarakat menengah ke bawah. Hal ini pun dilakukan jika kondisi perekonomian negara dalam keadaan darurat, bahkan pada masa kejayaan islam pun hal ini sangat jarang terjadi.

Negara islam pun akan maksimal berupaya mengatasi deficit anggaran negara dengan tidak membebankan pada rakyat dengan berbagai pungutan atau pajak negara. Sistem ekonomi islam juga selalu menjadikan sumber anggaran negara dari sumber pendapatan yakni harta ghanimah, fai, khumus, anfal, kharaj, dan jizyah.

Sumber pendapatan negara yang lainnya juga ialah berupa harta milik umum, harta milik negara (Sumber Daya Alam), ‘usyur, dan harta sedekah/zakat.

Pempimpin negara yang ketakwaannya menjadi salah satu syarat diangkatnya menjadi seorang pemimpin pasti akan begitu paham dengan salah satu hadis Rasulullah saw., “Barang siapa melepaskan kesusahan duniawi seorang muslim, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barang siapa memudahkan seorang yang mendapat kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim)

Sebab menjadi tanggung jawab seorang pemimpin untuk membebaskan kesusahan atau penderitaan rakyatnya sebagai bentuk pertanggung jawabannya kepada Allah SWT. Wallahu alam bish shawab.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Menyongsong Perkembangan Zaman dengan Penguatan Literasi

14 November 2024 - 13:35 WITA

Drama Penganiayaan Di Baito, Menjadi Guru Gampang?

6 November 2024 - 19:03 WITA

Menebak Arah Kasus Supriyani

27 Oktober 2024 - 13:38 WITA

Kepemimpinan Prabowo: Upaya Pemulihan Kepercayaan Publik terhadap Kepatuhan pada Konstitusi

20 Oktober 2024 - 13:16 WITA

Memilih Calon Kepala Daerah yang Dikehendaki Masyarakat

17 Oktober 2024 - 12:28 WITA

Desa sebagai Kunci Penentu Kemenangan Rakyat dalam Pemilihan Gubernur Sultra

16 Oktober 2024 - 12:53 WITA

Trending di Opini