Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 6 Mar 2024 22:09 WITA ·

Ditreskrimsus Polda Sultra Bantah Kriminalisasi Warga Torobulu


 Kombes Pol Bambang Wijanarko, Dirkrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Kombes Pol Bambang Wijanarko, Dirkrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM KENDARI – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, angkat bicara soal penetapan tersangka dalam kasus pertambangan yang terjadi di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan dalam penetapan tersangka itu, disebut tidak ada tindakan kriminilasisasi. Melainkan, penanganan kasusnya murni berdasarkan laporan dan bukti unsur pidana.

“Jadi dalam penetapan tersangka ini, dasarnya berawal adanya aduan dari pihak PT WIN. Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara,” kata Bambang kepada awak media, Rabu, 6 Maret 2024.

Bambang menambahkan, dalam kasus ini yang memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka hanya dua orang.

Sedangkan beberapa orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana, karena dianggap hanya ikut-ikutan namun tidak terlibat melakukan tindakan menghalangi kegiatan penambangan.

“Yang dua jadi tersangka ini memenuhi bukti yang cukup, melakukan pelemparan ke arah alat yang melakukan kegiatan penambangan dan melakukan tindakan menghasut orang lain untuk melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan pertambangan,” ungkapnya.

“Sekedar informasi, dari hasil pemeriksaan, dua orang yang menolak tambang ini bukan pemilik lahan. Kemudian rumahnya juga tidak berada diatas lahan yang sedang digarap oleh perusahaan melakukan kegiatan penambangan,” tambahnya.

Lebih lanjut perwira berpangkat tiga melati ini menerangkan, pihaknya masih memberikan kesempatan terhadap kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai. Agar kasus ini dapat dihentikan dan status tersangka dua warga tersebut dicabut.

Namun, dia menyebut pihaknya tidak dapat mengintervensi jalur yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.

“Masih ada kesempatan dengan menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Dengan catatan, pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak siap berdamai melalui RJ tersebut,” pungkasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim