Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Mar 2024 22:09 WITA ·

Ditreskrimsus Polda Sultra Bantah Kriminalisasi Warga Torobulu


 Kombes Pol Bambang Wijanarko, Dirkrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Kombes Pol Bambang Wijanarko, Dirkrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM KENDARI – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, angkat bicara soal penetapan tersangka dalam kasus pertambangan yang terjadi di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan dalam penetapan tersangka itu, disebut tidak ada tindakan kriminilasisasi. Melainkan, penanganan kasusnya murni berdasarkan laporan dan bukti unsur pidana.

“Jadi dalam penetapan tersangka ini, dasarnya berawal adanya aduan dari pihak PT WIN. Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara,” kata Bambang kepada awak media, Rabu, 6 Maret 2024.

Bambang menambahkan, dalam kasus ini yang memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka hanya dua orang.

Sedangkan beberapa orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana, karena dianggap hanya ikut-ikutan namun tidak terlibat melakukan tindakan menghalangi kegiatan penambangan.

“Yang dua jadi tersangka ini memenuhi bukti yang cukup, melakukan pelemparan ke arah alat yang melakukan kegiatan penambangan dan melakukan tindakan menghasut orang lain untuk melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan pertambangan,” ungkapnya.

“Sekedar informasi, dari hasil pemeriksaan, dua orang yang menolak tambang ini bukan pemilik lahan. Kemudian rumahnya juga tidak berada diatas lahan yang sedang digarap oleh perusahaan melakukan kegiatan penambangan,” tambahnya.

Lebih lanjut perwira berpangkat tiga melati ini menerangkan, pihaknya masih memberikan kesempatan terhadap kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai. Agar kasus ini dapat dihentikan dan status tersangka dua warga tersebut dicabut.

Namun, dia menyebut pihaknya tidak dapat mengintervensi jalur yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.

“Masih ada kesempatan dengan menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Dengan catatan, pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak siap berdamai melalui RJ tersebut,” pungkasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Trending di Hukrim