Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 24 Jan 2024 21:50 WITA ·

Disnakertrans Sultra Beberkan Data Pengawasan K3 Selama Dua Tahun Terakhir


 Asnia Nidi, Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Asnia Nidi, Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) LM Ali Haswandy melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi membatah tudingan adanya 1941 perusahaan tidak teridentifikasi K3 uji layak dan lisensi.

Hal itu disampaikan Asnia Nidi menanggapi adanya informasi dari salah satu oknum yang menyampaikan tudingan tersebut.

“Apa yang disampaikan itu kurang update, dan saat datang mengklarifikasi tidak memberikan data yang akurat, sementara kami memiliki datanya secara terperinci,” katan Asnia Nidi, Rabu 24 Januari 2024.

Ia pun merincikan data pengawasan selama tahun 2022 dan 2023. Untuk tahun 2022, pihaknya melakukan pemeriksaan 9 unit lingkungan, kemudian pesawat uap dan bejana tekan 28 unit, instalasi listrik 6 unit, penyalur petir dan peralatan elektronik 30 unit dan lift 6 unit.

Kemudian instalasi proteksi kebakaran sebanyak 17 unit dan pesawat angkat dan angkut berjumlah 62 unit.

“Itu untuk objek pengawasan di tahun 2022,” ungkapnya.

Sementara untuk tahun 2023 ada kenaikan, yang mana ada uji riksa berkala, pemeriksaan alat K3, pesawat uap 2 unit, bejana bertekanan 75 unit, pesawat angkat dan angkut sebanyak 289.

“Ini didominasi wilayah pertambangan, kemudian pesawat tenaga dan produksi atau genset bersama dengan pihak ESDM sebanyak 64 unit, kemudian eskalator ada 95 unit, penyalur petir 95 unit, penanggulangan kebakaran 38 unit, kemudian lingkungan kerja 15 unit, sarana K3 135 unit, kemudian yang berhasil untuk ahli K3 umum 178 orang, ini mereka swadana PJ K3,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pengawasan.

PJ K3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) baik PJK3 Pemeriksaan dan Pengujian maupun PJK3 Pembinaan yang memiliki surat penunjukan Keputusan (SKP) dari Kementerian dan memiliki tenaga ahli pada bidang yang dilakukan pekerjaan (Riksa Uji dan Pembinaan), pengawas hanya melihat bagaimana PJK3 tersebut apakah legalitas yang dimiliki  masih berlaku atau sudah expayer serta  memastikan peralatan yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan uji sudah terkalibrasi.

“Makanya saya juga belum lihat data yang mereka maksud, kalau ada datanya ayo kita lihat bersama-sama,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa Binwasnaker Disnakertrans Sultra tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pengujian dan yang punya kewenangan melakukan itu adalah tenaga ahli atau PJK3 ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta memiliki Surat Penunjukan  Keputusan (SKP) untuk Perusahaan  yang melakukan riksa uji maupun pembinaan.

Selain itu terkait penyetoran PNBP itu tanggung jawab perusahaan PJK3.

“PNBP yang menyetor itu perusahaan PJK3 yang melaksanakan kegiatan,” tandasnya.

Di tempat berbeda, Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun juga ikut menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan bahwa oknum mengatasnamakan DPD LAKI Sultra tak pernah mengkonfirmasi kepadanya untuk mengomentari persoalan yang dimaksud.

“Tidak pernah konfirmasi dan minta izin mau pakai lembaga DPD LAKI Sultra,” katanya.

Ia juga menuturkan bahwa walaupun yang bersangkutan masuk dalam struktur, namun jika membawa lembaga selayaknya berkoordinasi dengan ketua lembaga.

“Meskipun dia juga masuk dalam struktur, Minimal tidak yang bersangkutan info ke saya sebagai Ketua DPD LAKI Sultra,” ungkapnya.

Untuk itu, ia menegaskan tidak bertanggungjawab atas hal-hal yang dilakukan oleh oknum tersebut karena tanpa sepengetahuan pihaknya jika mengatasnamakan lembaga.

“Dan saya atas nama Ketua DPD LAKI Sultra tidak bertanggungjawab manakala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jika dalam pemberitaan ada pihak menuntut ketika merasa di rugikan,” pungkasnya.(rok)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah