PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Morombo merupakan salah satu blok pertambangan yang ada di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, carut marut dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo masih terus terjadi, meski telah mendapatkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH)
Para Penambang Ilegal diduga kerap kucing-kucingan dengan APH. Hal tersebut menuai sorotan dari Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut), Jefri.
Jefri yang merupakan putra daerah Konut mengungkapkan dugaan pertambangan tanpa izin yang kerap terjadi di blok morombo. Dimana, dari hasil investigasi yang dilakukannya beberapa bulan ini dengan berbagai sumber dan informasi serta melihat langsung ke lapangan bahwa terjadi produksi besar-besaran di blok morombo pada lahan tak bertuan (koridor).
Pentolan aktivis HmI ini juga mengungkapkan dari hasil penelusuran ada beberapa titik dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin di antaranya eks PT Malibu serta dalam IUP Batu PT MDS.
“Kami menduga PT MDS melakukan kegiatan tersebut diduga di backup dokumen siluman dan tersus milik perusahan lain. Dengan berbagai informasi, pihak-pihak yang ikut bermain inisial R, I, N, NDG, serta inisial S dan penada ore nikel inisial YU dan YA,” bebernya.
Jefri juga membeberkan bahwa ada dugaan backup dan setoran yang cukup terstrukstur untuk menjaga keberlangsungan kegiatan pertambangan dan haulling tanpa izin di lahan koridor tersebut.
“Dan Kami juga menduga ada perusahan sebagai penada ore nikel tersebut dan menjadi juru kunci untuk dikapalkan di kemudian hari,” bebernya.
Lanjutnya, melihat dari aktivitas lahan koridor tak bertuan tersebut Jefri meminta perhatian khusus dari APH dalam hal ini Polres Konawe Utara dan Gakkum KLHK wilayah Sulawesi.
“Pasalnya sampai sekarang massa transisi pengajuan RKAB seharusnya tidak boleh ada aktivitas pertambangan sebelum RKAB disetujui, apa lagi lokasi tersebut merupakan eks PT Malibu yang sudah diputihkan oleh negara,” tuturnya.
Ia pun menilai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi lemah dalam melakukan pengawasan tersebut apa lagi di Blok Morombo banyak kawasan hutan produksi, maupun hutan lindung yang harus dijaga.
Menurut Jefri, seharusnya Polres Konut menjadi garda terdepan dalam melakukan penindakan terhadap dugaan kegiatan illegal mining di wilayahnya terkhusus Blok Morombo.
Kegiatan illegal mining tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Kemudian, dalam Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
“Kami juga akan mengawali hal tersebut hingga menemukan titik terang untuk mendapatkan tindakan tegas,” pungkasnya
Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.(sai)