PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Masyarakat eks Pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang kini berdomisili di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan masih memperjuangkan haknya diharapkan untuk tenang dan tidak terprovokasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator eks Pengungsi yang telah berjuang sampai terselenggaranya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder dan Pemprov Sultra terkait bantuan dari Kemensos RI untuk masyarakat eks Pengungsi Maluku dan Maluku Utara Di Sultra, Ungkap La Ode Aci alias Arci, Senin, 25 Desember 2023.
“Masyarakat harus tenang dan diharapkan tidak terjebak oleh kelompok yang memanfaatkan keadaan ini untuk kepentingan pribadi utamanya memanfaatkan keadaan ini untuk melakukan pungutan uang dari korban eks pengungsi Maluku/Maluku Utara”, harapnya.
Terlebih lagi menurutnya, bantuan dari Kemensos RI tersebut sudah mendapatkan atensi atau perhatian dari PJ Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dan sudah meminta Dinas Sosial Provinsi Sultra untuk menyelidiki dan menyalurkan bantuan tersebut.
“Berdasarkan surat dari Kemensos RI pada 17 Oktober 2023 yang ditandatangani langsung oleh Ibu Menteri mengenai bantuan tersebut, saya sudah menghadap ke PJ Gubernur Sultra”, ungkap Arci sapaan akrabnya.
Lanjut La Ode Aci, bahwa PJ Gubernur Sultra sudah mengarahkan Dinas Sosial untuk menyelidiki dan menyalurkan bantuan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Lembaga Komite Bersama Percepatan Realisasi Putusan MA RI Nomor 1950 K/ PDT/2016 pembaharu, pengungsi masyarakat Maluku dan Maluku Utara yang kini berdomisili di Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Zulfikar Nur, menuturkan pemerintah daerah Provinsi Sultra harus bertanggung jawab atas bantuan tersebut.
Hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini Pemda Sultra sebagai pihak tergugat kalah dalam kasasi maupun upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang sudah bergulir dan selesai dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dipertegas kembali dengan surat dari Kemensos RI kepada Pemda Sultra untuk meminta pertanggungjawaban untuk menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan daftar penerima bantuan by name by address terkait penggunaan dana bantuan tersebut.
“Artinya dengan surat ini, bantuan tersebut sudah masuk di pemerintahan daerah Sulawesi Tenggara, namun masyarakat belum menerima bantuan tersebut, pertanyaannya dimana sekarang anggaran itu berada?”, tuturnya.
Tegas Lao Ode Zulfikar Nur, maka dengan hal tersebut tidak ada alasan lagi dari Pemda Sultra untuk tidak menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang berhak.
Namun selanjutnya , pihaknya masih menunggu hasil rapat internal dari tim panel yang sudah di bentuk dan hasilnya akan di sampaikan ke DPRD Provinsi Sultra sesuai hasil rapat RDP, Jumat (22/12/2023).
Berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat kemarin di DPRD Prov. Sultra, dari tim panel akan melakukan rapat internal, yakni Sekda Provinsi Sultra, Asisten Setda Provinsi Sultra, Biro Hukum Setda Provinsi Sultra dan Dinas Sosial Sultra.
Rapat internal tersebut untuk membahas bantuan dari kementerian Sosial RI untuk pengungsi masyarakat Maluku dan Maluku Utara yang berdomisili Di Sulawesi Tenggara.
“Dan hasil rapat internal tersebut akan di serahkan ke DPRD provinsi Sulawesi, pada Rabu (27/12/2023), untuk sekarang kita masih menunggu hasil dari rapat tim panel tersebut,”tutupnya.**)