PENAFAKTUAL.COM, MUNA BARAT – Keluarga korban meminta kepada Kepolisian Sektor Tiworo Kepulauan (Tikep) agar segera mengsusut tuntas kasus dugaan penikaman di Pulau Maginti yang terjadi pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu.
Salah satu keluarga korban, Zafil mengungkapkan bahwa peristitiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 Wita di tempat acara hiburan (lulo) di lapanggan sepak bola Desa Maginti. Saat itu, acara lulo sedang berlangsung namun iba-tiba terjadi kericuhan.
Saat kericuhan terjadi, korban atas nama Amil Anzhar (20) bersama beberapa teman berada di lokasi kejadian. Tak lama setelah kericuhan mereda, datanglah seseorang menghampiri korban dan langsung memeluknya. Sesaat setelah melepas pelukan, barulah korban sadar bahwa dirinya telah mengalami luka tusukan di bagian perut sebelah kanan yang menyebabkan pendarahan.
Akibat kejadian itu, korban menderita kencing darah. Keesokan harinya, korban di larikan ke RSUD Bombana, namun karena dokter ahli bedah sedang berada di luar daerah, sehingga korban harus dirujuk ke RS Bhayangkara Kendari untuk menanganan lebih lanjut.
Setelah di rawat di RS Bhayangkara Kendari dan korban diizinkan untuk kembali ke Kampung, masalah lain muncul, dimana korban mengeluarkan kencing bercampur gumpalan darah dan tak lama kemudian korban mengeluh karena tidak bisa lagi mengeluarkan kencing.
Akibat kondisi ini, korban langsung di larikan ke salah satu rumah sakit di Kota Bau-Bau sampai saat ini.
“Sebagai keluarga korban, tentu sangat berharap, agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas peristiwa ini dan menemukan pelakunya sehingga dapat memberi kepastian hukum terhadap kasus ini”, kata Zafil kepada media ini, Sabtu, 23 Desember 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini kasus perkelahian atau penganiayaan di Pulau Maginti sudah sering terjadi. Tetapi tidak jarang, harus berakhir begitu saja tanpa kepastian hukum.
Oleh sebab itu, sebagai keluarga dan sebagai masyarakat Pulau Maginti ia berharap kasus ini seperti ini tidak terjadi lagi sehingga masyarakat Pulau Maginti dapat hidup saling berdampingan dengan rukun dan damai.
“Sekali lagi, kami menaruh harapan kepada aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Sektor Tiworo Kepulauan agar mengusut tuntas kasus dan menindak lanjuti laporan kami, dan jika terbukti bersalah, kepada pelaku agar dihukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Kapolsek Tikep, Ipda La Ode Halidin yang dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan Whatssap belum memberikan keterangan.
Penulis: Husain