Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Des 2023 10:21 WITA ·

Humas Sebut Kepolisian Diduga Sengaja Biarkan Konflik di Lokasi IUP PT MJ


 Awaludin Sisila, Humas PT Mandala Jayakarta. Foto: Istimewa Perbesar

Awaludin Sisila, Humas PT Mandala Jayakarta. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Terkait adanya dugaan pembiaran konflik antara perusahan yang terjadi di dalam IUP resmi PT Mandala JayaKarta (MJ) yang hingga saat ini pihak Kepolisian diduga belum melakukan penanganan membuat humas PT Mandala Jayakarta angkat bicara.

Awaludin Sisila selaku Humas PT MJ menyatakan bahwa Kepolisian Resot  Konawe Utara diduga tidak mampu menyelesaikan konflik horizontal yang terjadi di lokasi penambangan IUP PT Mandala Jayakarta, bahkan seolah-olah Kapolres membiarkan kejadian tersebut.

Kata Awaludin, hal yang terjadi di wilayah IUP PT Mandala Jayakarta sangat berpotensi terjadi konflik horizontal yang berkepanjangan antara preman dan pekerja di lokasi Mandala Jayakarta.

Lanjut Awal, padahal masyarakat jelas pekerja di PT Mandala Jayakarta yang merasa diintimidasi bahkan diserang psikologinya oleh premanisme yang bertopengkan ormas sudah memasukan laporan di Polres Konawe Utara namun belum ada tindakan hingga saat ini.

“Apakah Kapolres Konawe Utara harus menunggu ada korban jiwa dulu di lokasi pertambangan atau harus menunggu reaksi publik bahkan aksi antara perusahaan yakni PT Mandala Jayakarta?”, kata Awaludin penuh tanya.

“Ini kan laporan sudah dari tanggal 26 November 2023 kemarin tapi kok hingga sekarang belum ada tindakan padahal yang masukan laporan sudah sesuai prosedur dalam peraturan untuk melaporkan kejadian yang dapat membahayakan maupun berpotensi membuat kejahatan di wilayah penambangan”, sambungnya.

Lanjut Awaludin, padahal sudah jelas dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 butir c melindungi, melayani, dan mengayomi serta pasal 16 menjelaskan hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya.

“Kami sangat berharap agar oknum-oknum preman yang meberhentikan aktivitas PT MJ sehingga mengalami kerugian, harus segera di amankan Kalau Kapolres Konawe Utara tidak mampu menciptakan Kamthibmas di wilayah dalam perkampungan maupun di lokasi penambangan, maka sdh Benar jikalau Kapolres Konwe Utara Harus Segera Dicopot”, tukasnya.**)

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BNNP Sultra Didesak Periksa Pemilik Mobil dalam Kasus Penyelundupan Narkoba 504 Gram

12 Februari 2026 - 19:33 WITA

Kepergok Curi Kabel Tembaga di Gardu Listrik, Pria di Kolaka Diamuk Warga

12 Februari 2026 - 10:54 WITA

Jilid 3 Korupsi Nikel di Kolaka Utara: Masih Ada Sejumlah Nama Berpotensi Jadi Tersangka!

12 Februari 2026 - 08:15 WITA

Sopir Mengantuk, Truk Tangki BBM PT PPBB Hantam Rumah Warga di Konawe Utara

12 Februari 2026 - 07:30 WITA

Pencurian Dua Handphone di Kendari, Korban: Laporan ke Polsek Poasia Belum Ada Titik Terang

11 Februari 2026 - 14:26 WITA

Misteri Kematian Wanita Paruh Baya di Kendari Terungkap, Ternyata Dibunuh karena Utang!

11 Februari 2026 - 11:39 WITA

Trending di Hukrim