Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 10 Nov 2023 20:56 WITA ·

Dua SPBU Milik PT Kurnia Tak Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Selama 11 Tahun


 Bapenda Kota memasang spanduk peringatan di SPBU milik PT Kurnia. Foto: Istimewa Perbesar

Bapenda Kota memasang spanduk peringatan di SPBU milik PT Kurnia. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dua SPBU milik PT Kurnia diduga tak bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 11 tahun.

Atas hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari SPBU yang terletak di jalan Saranani Kelurahan Korumba Kacamatan Mandonga dan di Jalan Ahmat Yani Kelurahan Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari dilabeli spanduk peringatan.

Kabid Pengawasan Badan Pendapatan Daerah kota Kendari, Sultra, Muh Azhar Raona menegaskan bahwa pemasangan spanduk peringatan ini merupakan tindakan sanksi yang diambil akibat adanya tunggakan PBB selama 11 tahun.

Langkah ini diambil setelah tiga kali surat pemberitahuan dikirim kepada pemilik SPBU namun tidak ada respon.

“Sudah dua kali kami mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik SPBU, namun tidak ada respons. Oleh karena itu, surat teguran yang ketiga ini lansung disertai memasang spanduk peringatan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya, Jumat, 10 November 2023.

Spanduk tersebut mencantumkan peringatan terhadap wajib pajak PT Kurnia atas tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum diselesaikan, tetapi oprasional SPBU tersebut tetap berjalan.

“Total tunggakannya selama 11 tahun sebesar Rp1.037.454.000,” bebernya.

Menurut Azhar langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari sesuai Peraturan Walikota Kendari (Perwali), nomor 25 tahun 2021, tentang tata cara pemungutan pajak daerah untuk mendorong pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

“Jika PT. Kurnia tidak menyelesaikan tunggakan pajaknya sampai bulan November 2023, maka akan buat surat kuasa khusus dan akan diserahkan penagihannya melalui Kejaksaan Negeri Kendari,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cegah Jemaah Terlantar, DPRD Bombana Desak Kemenhaj Sultra Awasi Travel Nakal

6 Oktober 2026 - 14:53 WITA

Kisah Inspiratif H Muslim, Anggota Polres Kolaka Bangun Masjid dan Ponpes Tahfiz di Kolaka

5 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Kecelakaan Maut di Wundulako Kolaka, Karyawan PT SJS Tewas Usai Motor Tabrak Dump Truck

5 Oktober 2026 - 15:30 WITA

Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang, Gerai Koperasi Merah Putih di Kasilampe Terancam Dibongkar

5 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Rumah Warga di Tinanggea Konsel Terbakar, Motor hingga Dokumen Penting Ikut Hangus

2 Oktober 2026 - 13:23 WITA

Pria 63 Tahun di Muna Hilang, Sudah 2 Hari 3 Malam Belum Pulang

29 September 2026 - 09:24 WITA

Trending di Daerah