PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus Fraud Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep) kembali disorot. Pasalnya, salah satu oknum staf Bank Sultra inisial CM diduga terlibat dalam kasus tersebut namun belum diproses hukum. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Wawan Soneangkano.
Wawan Soneangkano mengatakan bahwa ia telah mengantongi hasil audit Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra. Dari hasil audit tersebut CM diduga berperan sebagai salah satu orang yang turut serta dalam kasus fraud tersebut.
Dimana, CM pernah satu kali mentransfer ke penerima fiktif saat ia bekerja sebagai teller di Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan.
“Sehingga ia diduga turut serta dalam kasus fraud yang dilakukan mantan Kantor Cabang (Kancab) Konawe Kepulauan Pak Irwanto”, kata Wawan kepada media ini, Selasa, 7 November 2023.
“Karena dia (CM) ikut memuluskan kasus Fraud tersebut di salah satu penerima fiktif”, sambung Wawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa akibat perbuatannya, CM diberikan SP3 oleh SKAI Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra.
“Kalau sudah SP3 seharusnya CM langsung dipecat, tapi kok sampai hari ini ia masih bekerja sebagai karyawan Bank Sultra. Kenapa pihak Direksi tidak bertindak tegas, atau jangan-jangan dia sengaja dilindungi”, sindir Wawan.
Wawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) pasal 55 CM berarti turut serta dalam kasus fraud Bank Sultra Cabang Konkep yang merugikan negara hingga Rp9,5 miliar ini.
Olehnya itu, Wawan Soneangkano mendesak Polda Sultra agar kasus Fraud Dana Kas Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan segera dituntaskan. Jangan sampai ini ada permainan di internal Bank Sultra, karena mestinya CM harus diberi sanksi tegas.
“Polda Sultra harus menuntaskan kasus ini. Semua yang turut serta harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Jadi sebaiknya Polda menaikkan status CM ini dari saksi menjadi tersangka”, tegas Wawan.
“Dan mestinya, menurut kami dia harus menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini”, tutupnya.
Sementara itu, CM saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa kasus fraud Bank Sultra Cabang Konkep sudah selesai.
“Mohon maaf pak terkait kasus cabang Wawonii (Konkep) sudah selesai”, kata CM melalui pesan WhatsApnya.
Untuk diketahui, kasus fraud di Bank Sulawesi Tenggara cabang Konawe Kepulauan sudah merugikan negara hingga Rp9,5 miliar. Sejak kasus bergulir pada 2021, mantan Direktur Irwanto Jaya Putra, sudah divonis hakim Pengadilan Tipidkor Kendari selama 12 tahun penjara.
Tersangka kedua, yakni Ahmad Badrun, pegawai Bank Sultra berposisi sebagai teller di Cabang Konkep. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022, serta sedang berposes sidang di PN Tipikor Kendari.
Badrun disangkakan turut serta bersama dengan terpidana Irwanto Jaya Putra melakukan tindak pidana korupsi.
Seiring waktu, muncul tersangka lainnya berdasarkan hasil pengembangan pihak Polda Sultra, yaitu Mirza Herizandy, Teguh Sulistiono, dan Supriyanto. Mereka disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(**)