Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Nov 2023 01:14 WITA ·

Soal Korupsi di Blok Mandiodo, PT RRA Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejati


 Ade Hermawan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Ade Hermawan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Upaya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra rupanya tidak berjalan mulus. Pasalnya ada sejumlah pihak yang masih enggan untuk memenuhi panggilan dari penyidik untuk didengar kesaksiannya.

Salah satunya ialah PT Rifki Raisa Anursyah (RRA). Tercatat sudah dua kali PT RRA mangkir atau tidak kooperatif dari panggilan penyidik Kejati Sultra.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Pimpinan PT RRA.

“Iya (dua kali mangkir),” Kata Ade Hermawan, Kamis, 2 November 2023 via seluler.

Ditanya apa langkah yang akan ditempuh Kejati Sultra terhadap PT RRA, Ade Hermawan mengatakan bahwa nantinya penyidik akan menentukan langkah berikutnya.

“Nanti penyidik yang akan menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dan pada beberapa kesempatan Ade Hermawan mengatakan penyidikan tidak terhenti hanya di 13 tersangka.(

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tim Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Begal yang Beraksi di 10 TKP

5 November 2025 - 19:51 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Trending di Hukrim