PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Menanggapai aksi demonstrasi ribuan masyarakat Wawonii terkait investasi pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sultra akhirnya mengeluarkan rekomendasi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) kepada Pemda Kabupaten Konawe Kepulauan.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Adi mengatakan, rekomendasi RDTR tersebut merupakan buah dari hasil dialog antara Komisi III dengan massa yang mendatangi kantor DPRD Sultra pada Selasa, 31 Oktober 2023.
“Masyarakat Wawonii menghendaki agar investasi pertambangan dan investasi lain tetap ada di Wawonii, juga meminta agar kegiatan operasional PT GKP diaktifkan kembali, karena memberi manfaat positif dan menyokong perekonomian masyarakat. Karena itu, kami menjanjikan untuk membuat rekomendasi RDTR. Karena itu kami memberikan rekomendasi itu,” ujar Suwandi.
Dalam surat rekomendasi bernomor 100.2.2.1/479, disebutkan Bahwa menindaklanjuti petitum yang diajukan oleh Perhimpunan Mahasiswa Masyarakat Wawonii (PMWM) yang mendesak Pemprov Sultra, untuk tetap memasukan ruang pertambangan di Kabupaten Konkep, dalam barang tubuh RTRW Provinsi Sultra.
Karenanya, dalam surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh, DPRD Provinsi Sultra merekomendasikan kepada pemda Konkep untuk memasukan RDTR (rencana detail tata ruang) wilayah Kabupaten Konkep, sebagai daerah pertambangan untuk menjadi bahan pertimbangan dan kajian dalam pembahasan revisi RTRW Provinsi Sultra.
Andiman, Jenderal Lapangan PMWM, mengapresiasi surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Provinsi Sultra. Menurut dia, DPRD memenuhi janji mereka sebagaimana dialog yang terjadi antara Massa demonstean dan Ketua Komisi III DPRD Sultra.
“Surat rekomendasi ini, akan kami teruskan dan sampaikan kepada Pemda Konawe Kepulauan”, terang Andiman.(**)