Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 12 Okt 2023 08:45 WITA ·

Kasus Dugaan Ilegal Mining PT BNP dan PT BTM Dilimpahkan di Kejati Sultra


 Kombes Pol Bambang Wijanarko, Dirkrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Kombes Pol Bambang Wijanarko, Dirkrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus dugaan ilegal mining dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut, yaitu PT Bumi Nikcle Pratama (BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (BTM) kini memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan penyidik sudah melakukan tahap I ke Kejati Sultra. Dimana berkas perkara dugaan ilegal mining di Blok Morombo sudah di serahkan ke Kejati Sultra.

“Sudah (tahap I) kemarin (Senin, 9 Oktober 2023),” kata Bambang Wijanarko, Selasa, 10 Oktober 2023 via seluler.

Ditempat berbeda, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody membenarkan hal tersebut. Kata Dody saat ini berkas perkara sudah berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya JPU akan meneliti berkas tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum.

“Biasanya berkas diteliti selama 7 hari oleh JPU, selanjutnya JPU akan menentukan apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum,” Ujarnya Dody saat dijumpai diruang kerjanya.

Dody menjelaskan apabila JPU beranggapan berkas tahap I sudah memenuhi syarat formil dan materil maka selanjutnya akan dilakukan tahapan P21 yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Bila belum lengkap, maka JPU menerbitkan P19 dimana berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi lagi sesuai petunjuk JPU,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan ilegal mining di Blok Morombo yaitu Direktur PT BNP inisial AR dan Direktur Utama PT BTM inisal HA.(**)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Temuan BPK Lebih dari Rp600 Juta di KPU Kendari Disorot, Bung RW Desak Kejati Sultra Audit Menyeluruh

25 Oktober 2026 - 21:49 WITA

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram

24 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Trending di Hukrim