Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 16 Sep 2023 19:37 WITA ·

Pernyataan Dirut PT BNP Dianggap Menjebak Dirinya Sendiri


 Jefri Ketua P3D-Konut. Foto: Istimewa Perbesar

Jefri Ketua P3D-Konut. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Pernyataan Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Nickle Pratama (BNP) Askiran Razak yang menjelaskan bahwa PT BNP mempunya izin yang lengkap dan akan melaporkan Dirkrimsus Ke Mabes Polri dan Propam menuai sorotan.

Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah konawe Utara (P3D-KONUT) menilai Direktur PT BNP sedang dalam menjebak dirinya sendiri ke ranah hukum. Pasalnya, kata Jefri, seharusnya Dirut PT BNP tidak usah membela diri ke publik tapi tunjukan saja bukti yang valid kepada pihak penegak hukum agar semua berdasarkan data bukan omongan belaka.

Menurut Jefri, ada beberapa bukti yang harus ditunjukan PT BNP yaitu mulai dari rekomendasi Surat IUPK maupun IUP penjualan komoditas nikel, izin pinjam paka kawasan hutan (IPPKH), surat izin lintas jalan ke IUP PT Antam tbk maupun ke IUP Lain, dan surat rekomendasi kerja sama pemakaian terminal khusus.

Jadi jika empat surat utama itu ditunjukan ke penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra maka PT BNP mempunyai dasar kekuatan hukum untuk membela diri, namun jika tidak maka dia sedang menjebak dirinya sendiri dalam ranah hukum.

“Jika Direktur PT BNP beralibi mempunyai izin usaha melakukan penjualan komodotas nikel di lokasi tersebut, yang jadi pertanyaan di kawasan tersebut tidak ada aktivitas pertambangan karena wilayah tersebut merupakan lahan koridor (tanpa IUP) jadi ore nikel mana yang dia mau angkut untuk dijual?”, cetus Jefri.

Berarti dengan kata lain, lanjut Jefri, PT BNP harus melakukan produksi untuk menghasilkan ore nikel untul di jual ke pabrik.

“Jadi logikanya tidak masuk akal izinnya terkait penjualan tapi di wilayah tersebut tidak memiliki kontraktror yang sedang menghasilkan ore nikel sehingga ini menjadi pertanyaan besar untuk di investigasi”, ungkapnya.

Jefri juga menyebut Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Reskrim Polres Konut tidak akan mungkin melakukan penahaan alat berat tanpa mengivenstigasi dan mengecek terlebih dahulu izin perusahan.

“Disisi lain kami menduga PT BNP berkolaborasi dengan PT BTM untuk melakukan kegiatan pertambangan di lahan koridor tersebut dengan beberapa informasi bahwa PT BNP mematok pembayaran sebesar seratus sampai seratus lima puluh juta per hektar untuk kontraktor jika mau melakukan kegiatan di lokasi yang di klaim milik PT BNP”, tukasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 344 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim