Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 22 Jul 2023 15:07 WITA ·

Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kejari Muna Tetapkan 3 Tersangka Proyek Pemecah Ombak di Butur


 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing (tengah) saat diwawancarai sejumlah awak media. Foto: Nursan Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing (tengah) saat diwawancarai sejumlah awak media. Foto: Nursan

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak pada Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Buton Utara (Butur).

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Wuna Sukses Mandiri dengan anggaran sebesar Rp3 miliar menggunakan APBD Butur TA 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengungkapkan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menetapkan tiga orang tersangka pada proyek tersebut.

“Tersangka atas kasus tersebut yaitu YH selaku KPA sekaligus PPK proyek itu, MYY selaku pihak kontraktor PT Wuna Sukses Mandiri dan AR pihak konsultan pelaksana”, kata Agustinus usai upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-63, Sabtu, 22 Juli 2023.

Lanjut Agustinus, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1 miliar. Proyek yang menggunakan APBD itu dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 M dan telah cukup dua alat bukti untuk ditetapkan tersangka”, jelas Kejari Muna.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 283 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jetty PT IPIP, Disnakertrans Sultra: Belum Ada Laporan

15 April 2025 - 13:30 WITA

Anggota Polri Ditikam OTK di Buton, Begini Kronologinya!

15 April 2025 - 07:18 WITA

Polres Buton Buru Pelaku Penikaman Anggota Polri

15 April 2025 - 07:05 WITA

Anggota Polri Jadi Korban Penikaman di Buton

15 April 2025 - 06:47 WITA

Kecelakaan Kerja di Jetty PT IPIP Kolaka, Satu Orang Tewas di TKP

14 April 2025 - 21:31 WITA

Soal Kasus Dana Hibah Jawa Timur, KPK Geledah Rumah La Nyalla

14 April 2025 - 20:36 WITA

Trending di Hukrim