PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak pada Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Buton Utara (Butur).
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Wuna Sukses Mandiri dengan anggaran sebesar Rp3 miliar menggunakan APBD Butur TA 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengungkapkan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menetapkan tiga orang tersangka pada proyek tersebut.
“Tersangka atas kasus tersebut yaitu YH selaku KPA sekaligus PPK proyek itu, MYY selaku pihak kontraktor PT Wuna Sukses Mandiri dan AR pihak konsultan pelaksana”, kata Agustinus usai upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-63, Sabtu, 22 Juli 2023.
Lanjut Agustinus, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1 miliar. Proyek yang menggunakan APBD itu dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
“Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 M dan telah cukup dua alat bukti untuk ditetapkan tersangka”, jelas Kejari Muna.
Penulis: Nursan